Bawaslu Proses Laporan Dugaan Kampanye Pidato Kebangsaan Prabowo-Sandi

16 Januari 2019 20:15 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan oleh sekelompok orang dari Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) ke Bawaslu terkait pidato kebangsaan yang disampaikannya pada, Selasa (15/1) di JCC, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya laporan itu, Komisioner Bawaslu M Afifuddin menyebut akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Terlebih saat ini Bawaslu memang tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam penyampaian visi misi dua paslon di sejumlah stasiun TV beberapa waktu lalu.
"Kita lihat apakah sudah langsung teregister apa belum. Karena itu di divisi pelanggaran untuk unsur lapor kita cek. Setelah registrasi pasti proses berjalan. Karena wajib kalau ada laporan kita lanjutkan," kata Afif saat ditemui di Hotel Morrisey, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).
Untuk menindaklanjuti laporan ini, yang paralel dengan pemeriksaan terhadap dugaan kampanye, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait di luar lembaga penyiaran. Sebab untuk lembaga penyiaran menjadi ranah pemeriksaan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
ADVERTISEMENT
"Itu kan jalur pemanggilan ketika nanti penanganan pelanggaran administrasinya sudah berjalan. Atau permintaan informasi terkait dengan laporan yang sudah masuk," imbuhnya.
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) saat berada di JCC dalam acara pidato kebangsaan Prabowo, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/1). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) saat berada di JCC dalam acara pidato kebangsaan Prabowo, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/1). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan )
Terkait penangan laporan ini, Bawaslu nantinya akan berkordinasi dengan KPU untuk tahu apakah memang dua paslon tersebut melanggar kampanye atau tidak. Untuk saat ini, Bawaslu masih belum bisa memberikan komentar terkait kasus tersebut karena masih belum koordinasi dengan KPU.
"Tapi ini masih butuh info dari KPU. Masih susah masuk ke satunya. Jadi belum bisa kasih komentar lanjutan karena KPU-nya (pelanggaran), belum bisa berikan kita mintai informasi," ucap Afif.
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) saat berada di JCC, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/1/2019). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) saat berada di JCC, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/1/2019). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sebelumnya, pelaporan terhadap Prabowo-Sandi oleh KBH-KIB tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor 04/LP/PP/RI/00.00/I/2019.
Dalam laporannya, KBH-KIB menyebut apa yang diucapkan Prabowo pada menit-menit tersebut mengandung unsur kampanye yang berarti melanggar Pasal 274 ayat 2 UU tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang dibawa bersama laporan ini yaitu berupa CD yang berisi pidato kebangsaan Prabowo di JCC pada 14 Januari kemarin. Barang bukti lainnya yaitu berupa print out dari rilis resmi yang dikeluarkan oleh Prabowo-Sandi saat pidato tersebut.