Bawaslu: Protes Foto Caleg Diedit Cantik Harusnya Saat Pendaftaran

18 Juli 2019 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengarkan jawaban dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Farouk Muhammad, yang mempersoalkan editan foto caleg DPD terpilih daerah pemilihan NTB, Evi Apita Maya, untuk kampanye dan surat suara.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid memberikan jawaban terkait polemik foto Evi yang dituding diedit menjadi cantik. Khuwailid menjelaskan, foto milik Evi baru diprotes Farouk pada saat proses rekapitulasi tingkat provinsi.
Padahal, Khuwailid menyebut jika memang foto Evi berpengaruh, maka seharusnya protes sudah dilakukan saat tahap pendaftaran. Bukan saat rekapitulasi seperti yang dilakukan Farouk.
“Kemudian dalil permohonan berikutnya menyangkut soal foto itu sampai ditetapkan daftar calon tetap (DCT) juga sama, tidak ada keberatan,” ujar Khuwailid di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Evi Apita Maya dan Farouk Muhammad dalam spesimen surat suara DPD NTB pada Pemilu 2019 Foto: kpu-sumbawakab.go.id
Protes juga tak pernah dilayangkan Frouk selaku penggugat di tahapn rekap. Protes baru dilakukan Farouk usai Evi ditetapkan sebagai pemenang untuk kursi DPD di NTB.
“Keberatan foto pernah disampaikan oleh saksi pemohon di dalam rapat pleno rekap tingkat provinsi. Jadi rapat pleno hasil suara, jadi disampaikan waktu itu ini terjadi foto editan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna kemudian bertanya kepada Khuwailid, kapan seharusnya protes atas penggunaan foto ini dilakukan. Khuwailid kemudian menjawab protes tersebut seharusnya dilakukan saat pendaftaran.
“Kalau terhadap peristiwa yang hal laporan seperti itu kapan laporan itu dilakukan?” tanya Palguna.
“Pada saat tahapan administrasi. Jadi pada saat proses pendaftaran mestinya,” jelas Khuwailid.
Menurut keterangan Bawaslu, saksi dari pihak terkait memang sempat menyampaikan protes terhadap penggunaan foto editan Evi. Namun, protes disampaikan bukan pada tahap pendaftaran, melainkan saat rekapitulasi tingkat provinsi.
Sebelumnya, Evi yang juga hadir dalam persidangan sengketa yang diajukan Farouk sebagai petahana, mengungkapkan tak bersalah lantaran mengedit fotonya.
"Ukuran cantik kan subjektif. Bisa Masnya bilang cantik, bisa orang bilang biasa-biasa gitu kan. Ada juga waktu saya turun, saya bawa stiker saya, atau kalender saya, ada yang bilang 'Bun, bagusan aslinya, Nun, itu kelihatan dewasa sekali gitu'," ungkap Evi.
ADVERTISEMENT