Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil Tak Langgar Kampanye di Garut

25 Februari 2019 12:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Kamil saat berbicara di pidato kebangsaan Jokowi di SICC Sentul, Bogor, Minggu (24/2/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil saat berbicara di pidato kebangsaan Jokowi di SICC Sentul, Bogor, Minggu (24/2/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah memutuskan laporan yang dibuat oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil atas dugaan kampanye di luar jadwal saat berpidato di Garut.
ADVERTISEMENT
Bawaslu memutuskan mantan Wali Kota Bandung itu tak melanggar jadwal kampanye seperti yang dilaporkan TAIB.
"Mengenai laporan itu sudah diputus oleh Bawaslu Garut tidak ada pelanggaran kampanye," kata ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan saat dihubungi, Senin (25/2).
Abdullah mengatakan, berdasarkan kajian dan pemeriksaan Bawaslu, saat menghadiri peringatan Hari Lahir NU ke-93 dan Hari Lahir Muslimat NU pada Sabtu (9/2) di Lapangan Kerkoff, Garut, Ridwan Kamil tidak menggunakan fasilitas negara dan kampanye pada hari libur.
"Itu kan di hari libur dan juga kita cek di sana tidak ada fasilitas negara di situ," ucap Abdullah.
Ridwan Kamil Ajak Warga JABAR Menangkan Jokowi Ma'ruf. Foto: Istimewa
Ridwan Kamil sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu RI oleh TAIB karena diduga melanggar jadwal kampanye Pilpres 2019. Dalam pidatonya, Ridwan Kamil dianggap menyerukan mencoblos Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak pada hari ini mau melaporkan saudara Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat yang mana dia juga sekaligus sebagai Dewan Pengarah di TKN 01," ujar Ketua TAIB, Muhajir, selaku pelapor di kantor Bawaslu RI, Selasa (12/2).
Muhajir menganggap Ridwan Kamil berkampanye di luar jadwal kampanye rapat umum yang menurutnya baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019. Sementara Ridwan Kamil berkampanye saat acara peringatan Hari Lahir NU ke-93 dan Hari Lahir Muslimat NU, pada Sabtu (9/2) di Lapangan Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Muhajir menganggap apa yang dilakukan Ridwan Kamil pada pidatonya harus didalami. Sebab, menurutnya, kasus ini memiliki bobot hukum yang sama dengan penetapan Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ada tebang pilih di sini, karena kemarin sudah terjadi bahwa ustad Slamet Maarif yang cuma menanyakan kepada audiens terhadap pilihan politiknya, saat ini telah menjadi tersangka," ujar Koordinator TAIB, Djamalludin, dalam kesempatan yang sama.
Sementara, Ridwan telah menepis tuduhan kampanye itu. Ia membenarkan hadir dan berkampanye di Garut. Namun, kampanye dilakukan bukan saat acara Harlah NU berlangsung, melainkan di acara deklarasi yang diadakan di tempat yang sama.
“Acaranya benar, terbagi dua, ronde pertama Harlah saya tidak bicara. Ronde kedua deklarasi. Kenapa itu deklarasi? Dari layar di belakang panggungnya saja sudah besar jadi tahu ada deklarasi,” ujar Emil di kediaman Ma’ruf Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
“Di deklarasi kapasitas saya tidak bawa jabatan maka MC menyebutnya tokoh Jawa Barat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT