Bawaslu Rekomendasikan 529 TPS Harus Pemungutan Suara Ulang

24 April 2019 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPK, Rahmat Bagja saat di Kantornya. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK, Rahmat Bagja saat di Kantornya. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran saat proses pencoblosan dan pemungutan suara Pemilu 2019. Setelah mengkaji, Bawaslu mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa provinsi.
ADVERTISEMENT
"PSU rekomendasi Bawaslu 529 TPS. PSU kenapa terjadi? Pertama ada pelanggaran administrasi. Kedua terjadi indikasi pelanggaran pidana. Itu kenapa PSU terjadi," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Bawaslu menegaskan KPU mempunyai waktu untuk menindaklanjuti selama 15 hari sejak rekomendasi diberikan. Jika tidak dilakukan, maka KPU bisa dijerat dengan pidana.
"Pidana pemilu, dua tahun biasanya. Prediksi antara segitu lah. Pidananya sudah keras," ucap Bagja.
KPU telah menerima laporan dari KPU tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota terkait adanya kesalahan dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara pemilu 2019. Hingga Senin (22/4) siang, KPU menerima laporan ada 2.767 TPS yang bermasalah.
Berdasarkan data KPU, ada sebanyak 393 TPS yang harus menggelar PSU yang tersebar di 27 provinsi. Sementara untuk PSS ada sebanyak 2.302 TPS di 8 provinsi dan pemungutan suara lanjutan (PSL) ada 72 TPS di 11 provinsi.
ADVERTISEMENT
KPU menjelaskan beberapa TPS sudah menindaklanjuti dengan menggelar PSU, PSS maupun PSL. KPU menargetkan proses itu akan rampung sebelum 27 April sesuai dengan ketentuan undang-undang.