Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Bali

21 April 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu Bangli menemukan adanya ketidakcocokan data antara jumlah pemilih dengan hasil perhitungan suara yang tercoblos di TPS 3 Desa Sulahan, dan TPS 14 Desa, Kecamatan Susutan, Kabupaten Bangli. Dua TPS ini pun direkomendasikan untuk dilakukan perhitungan suara ulang.
ADVERTISEMENT
"Iya di Susut, penghitungan ulang," kata Ketua Bawaslu Bangli Nengah Purna saat dihubungi, Minggu (21/4)
Purna mengatakan, pada TPS 3 Sulahan jumlah surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sebanyak 252. Sedangkan jumlah suara yang digunakan untuk adalah 217.
Namun, jumlah perolehan suaranya DPRI sebanyak 287. Artinya ada selisih 70 suara.
Sementara, perolehan suara DPRD Provinsi sebanyak 334, ada selisih 117 suara dan DPRD Kabupaten/Kota 370, ada selisih 153 suara.
Di TPS 14 Tiga ada jumlah DPT adalah 253. Sedangkan, jumlah suara yang digunakan 332. Artinya ada selisih 116 suara.
Namun, Purna belum bisa menyimpulkan akibat ketidakcocokan jumlah suara tersebut. Ketidakcocokan ini bisa saja karena salah jumlah, dobel jumlah, atau ada kesengajaan penggelembungan suara.
ADVERTISEMENT
"Kita rekomendasi penghitungan suara ulang karena kita enggak tahu apa itu salah jumlah atau dobel jumlah atau ada penggelembungan surat suara," kata dia.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Bangli I Putu Pertama Pujawan mengatakan, telah menerima rekomendasi Bawaslu tersebut. Bahkan, perhitungan suara di TPS 14 tiga telah dilaksanakan hari ini, Minggu (14/4) pagi tadi. Hasilnya, pun telah sesuai.
"Sudah beres untuk TPS 14 tiga, " kata dia.
Ia mengatakan, adanya selisih jumlah suara ini adalah murni karena human error. "Jadi kesalahan menginput perolehan surat suara. Jadi suara calon bersama partai seharusnya dijumlah ke bawah tapi diisi di suara partai, dijumlah ke atas dia, sehingga terhitung suara yang diraih oleh ini melebihi dari pengguna surat suara dan dia kesalahan menginput data," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk TPS 3 Sulahan masih proses penyidikan. Perhitungan suara akan dilakukan bila memang ada perbedaan suara.
"Kami cek dulu plano sama hologrammya. kalau hologram sudah benar tidak akan ada perhitungan suara. C1 dan hologrammya tidak sesuai baru akan dilakukan hitung suara ulang, " kata dia.