Bawaslu Resmi Laporkan PSI ke Bareskrim
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan, di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (17/5)
Undang-undang itu sendiri mengatur bahwa barang siapa yang melakukan kampanye di luar Jadwal yang ditetapkan akan dikenai pidana kurungan 1 tahun, serta denda sebesar Rp 12.000.000. PSI sendiri mengiklankan kabinet alternatif bagi Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
Usai melaporkan temuan tersebut, Bawaslu menyerahkan proses ke depan kepada pihak kepolisian.
“Intinya ini saya sudah meneruskan ke sini nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Abhan.
Namun Abhan enggan membeberkan lebih lanjut, tentang bukti apa saja yang dia serahkan kepada Bareskrim.
ADVERTISEMENT
“Pokoknya banyak. Intinya laporannya telah kita sampaikan ke polisi,” pungkasnya.