Bawaslu: Salah Input di Situng dan Quick Count Tak Ubah Hasil Pemilu

14 Mei 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja saat dijumpai pers. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja saat dijumpai pers. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
BPN Prabowo-Sandi melaporkan berbagai dugaan kecurangan di Pemilu 2019 kepada Bawaslu, mulai dari salah input C1 hingga tudingan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan hasil Pemilu 2019 hanya bisa berubah jika terbukti ada kecurangan yang mempengaruhi langsung suara. Namun Situng dan quick count tak berpengaruh.
"Kalau situng enggak, ya, enggak mempengaruhi. Situng, quick count enggak (mempengaruhi)," kata Bagja saat dihubungi, Selasa (14/5).
Hal ini disebabkan karena baik Situng maupun quick count tidak dapat dijadikan rujukan untuk menetapkan hasil pemilu. Situng dan quick count hanya bertujuan untuk menyajikan informasi lebih cepat kepada masyarakat.
Soal tudingan kecurangan TSM, Bagja mencontohkan pada kasus laporan caleg, misal terbukti salah satu caleg curang, maka bisa didiskualifikasi. Sementara untuk Pilpres tergantung pada kasus spesifik dan daerahnya.
"Kan misalnya caleg A (melakukan) TSM, terbukti melanggar, (dan) didiskualifikasi. Jangan presiden terus, ya, bukan hanya presiden saja," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau TSM kan bisa mempengaruhi hasil pemilu. Kalau terbukti didiskualifikasi kan. Tapi kan tergantung juga hasil pemilunya bagaimana, ya, apakah kemudian langsung didiskualifikasi," lanjutnya.
Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat melapor jika menemukan kecurangan TSM. Pelaporan pun harus disertai barang bukti yang valid.
“Silakan melapor ke Bawaslu,” tutup Bagja.