Bawaslu soal Larangan eks Koruptor Nyaleg: Hak Politik Dicabut UU

24 Mei 2018 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Usulan KPU agar mantan napi koruptor dilarang ikut Pemilu masih diperbincangkan, bahkan menjadi pro dan kontra. Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berpandangan, hak politik hanya bisa dicabut dengan undang-undang atau putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Jadi pendapat kami jelas bahwa hak politik itu hanya bisa dicabut dengan UU atau dengan putusan,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
“Saya umpamakan gini. KPK yang punya kewenangan untuk melakukan tuntutan tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik. Tapi bukan semua dilakukan penambahan tuntutan pencabutan hak politik,” jelasnya.
Meski tidak setuju dengan usulan KPU, Abhan mengungkapkan bukan berarti pihaknya anti dalam pemberantasan korupsi. Terkait hal ini, Abhan mengatakan pihaknya lebih berpegang pada konstitusi.
“Sekali lagi posisi Bawaslu bukan anti pemberantasan korupsi. Kami tentu akan mendukung, tapi kami karena sebagai pelaksana UU tentu kan akan berpegang pada konstitusional,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peraturan KPU soal larangan mantan napi koruptor untuk nyaleg sudah dibuat, sehingga harus dihormati oleh berbagai pihak. Ia juga mempersilakan apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju mengenai peraturan tersebut untuk merubahnya.
ADVERTISEMENT
“Ya sebetulnya peraturan KPU sudah dibikin semua harus dihormati semua harusnya menjalankan, kalau tidak setuju dengan peraturan KPU maka jalannya peraturan KPU harus dijudicial riview dulu jadi jangan kemudian ada aturannya terus ditabrak langsung diputuskan sepihak tidak sesuai dengan regulasinya harusnya dipatuhi dulu,” ucap Arief.