Bawaslu Soroti Iklan Kampanye KPU di Media Massa Hanya 3 Slot

10 April 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu merespons permintaan komunitas SatuDunia terkait pengawasan iklan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing capres-cawapres di berbagai media massa. Salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu, yakni jumlah iklan kampanye KPU yang sangat sedikit di media massa.
ADVERTISEMENT
"KPU menganggarkan untuk iklan kampanye media massa cetak atau elektronik. Tetapi pada pelaksanaanya tidak bisa memberikan iklan yang kuantitasnya, katakanlah maksimal. Jadi di PKPU (Peraturan KPU) mestinya bisa fasilitasi masing-masing 10 slot, tetapi tenyata KPU hanya bisa 3. Sehingga apa yang difasilitasi KPU memang dipandang oleh peserta pemilu barang kali kurang maksimal," kata Ketua Bawaslu Abhan saat menerima komunitas SatuDunia di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Rabu (10/4).
Poster Pemilu 2019. Foto: kumparan
Di sisi lain, Bawaslu sudah mengawasi seluruh kegiatan iklan kampanye di media massa sejak massa kampanye terbuka dibuka. Masukan dari berbagai lembaga, seperti SatuDunia juga membantu Bawaslu mengawasi proses kampanye.
"Kami apresiasi apa yang tadi disampaikan terkait pemantauan ini. Tentu ini akan banyak memberikan informasi kepada Bawaslu terkait dengan pengawasan kampanye di media massa cetak dan elektronik," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Bawaslu juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memantau segala jenis iklan kampanye yang ada di televisi. Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran dalam kampanye iklan oleh peserta pemilu.
"Ini yang menjadi wilayah pengawasan Bawaslu, tapi tentu ini tidak cukup kalau hanya metode kampanye, ini berkaitan dengan laporan dana peserta kampanye yang menjadi kewajiban peserta pemilu adalah melaporkan dana kampanye yang meliputi 3 hal, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," jelas Abhan.
Dari penyerahan laporan itu baru akan ditemukan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam kampanye iklan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Namun, jika berkaca dari pengalaman, Bawaslu sering mendapatkan ketidaksesuaian data laporan kampanye dan kejadian di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Apakah nantinya dana kampanye itu betul atau tidak tentu menjadi objek pengawasan kami, apakah kegiatan iklan kampanye sudah dilaporkan atau belum. Tentu nanti bisa kami kaji lebih lanjut apakah masuk pelanggaran administrasi atau tidak, kalau bagian administratif nanti kita berikan sanksi administrasi kalau memang ada potensi tindak pidana pemilu kita akan proses tindak pidana pemilu," tutup Abhan.
-----
kumparan akan menayangkan live streaming debat terakhir Pilpres 2019 pada Sabtu (13/4). Live streaming debat dengan tema ‘Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri’ dapat disaksikan di semua platform kumparan atau melalui channel Youtube kumparan.