Bawaslu Sumut Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di 16 TPS

24 April 2019 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pencoblosan di TPS 086 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pencoblosan di TPS 086 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Sumatera Utara harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS-TPS itu tersebar di enam kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni, mengatakan TPS yang harus memungut ulang suara pemilih ada di Kabupaten Padang Lawas Utara (1 TPS), Kabupaten Mandailing Natal (2 TPS), Kabupaten Padang Sidempuan (1 TPS), Kabupaten Tapanuli Tengah (6 TPS0, Kabupaten Nias (3 TPS), Kabupaten Nias Selatan (1 TPS) dan Kota Medan (2 TPS).
Pemungutan suara ulang itu, kata Yulhasni, berlangsung setelah KPU Sumatera Utara mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Waktu pemilihan ulang dilaksanakan sesuai rapat internal KPU.
Sejauh ini, TPS yang sudah dijadwalkan melakukan pemungutan ulang adalah Padang Lawas Utara pada Rabu (24/4) dan Medan Kamis (25/4).
"Jadwal yang lain, masih disusun. Yang sudah pasti di (Kabupaten) Nias (3 TPS) tanggal 27. 1 TPS di Nisel (Nias Selatan) tanggal 26," ujar Yulhasni kepada kumparan, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
Yulhasni menyatakan, belum ada kendala yang ditemukan dalam pencoblosan ulang. KPU Sumatera Utara punya logistik yang cukup untuk mengulang pencoblosan.
"Soal kesiapan kita terus koordinasi dengan KPU kabupaten kota yang melaksanakan PSU, terutama (untuk) memastikan ketersediaan logistik," ujar Yulhasni.
Yulhasni berharap dari pelaksanaan PSU ini tidak menyurutkan animo masyarakat yang hadir untuk memilih pemimpin, mengingat pesta demokrasi ini sangat penting untuk Indonesia lima tahun ke depan.
"Intinya agar tetap masyarakat ramai datang TPS," harap Yulhasni.