Bawaslu Surabaya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, Bawaslu Surabaya menyebut dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU yakni TPS 28 Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, dan TPS -11 Lidah Kulo, Lakarsantri.
Komisioner Bawaslu Surabaya, Yakub Baliyya Al Arif, meminta PSU dilakukan sebelum batas pelaksanaan sesuai dengan peraturan KPU.
"Maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara (17 April). Maksimal hari Sabtu," kata Yakub kepada kumparan.
Yakub menyatakan rekomendasi PSU di TPS-28 Rungkut Menanggal karena saat hari pencoblosan ada 6 pemilih menggunakan KTP dan e-KTP yang bukan warga setempat dan tidak membawa form model A5.
"(TPS) Gunung Anyar tidak memiliki A5 tapi diberikan surat suara, tapi dia DPT luar di Jatim. DPT bukan Surabaya tapi diberi surat suara (sebanyak) 5. Dia (mereka) dari macam-macam kota, 6 orang dikasih surat suara semua," jelas Yakub.
ADVERTISEMENT
Sehingga Bawaslu Surabaya memberi rekomendasi PSU di TPS-28 untuk surat suara Pilpres, Pileg DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
Sementara bentuk pelanggaran di TPS -11 Lidah Kulo yakni ada satu pemilih yang menggunakan form model A5, namun KPPS memberikan sebanyak 5 (lima) surat suara.
Pemilih tersebut, kata Yakub, seharusnya hanya mendapatkan surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPD.
Sehingga pihaknya meminta PSU untuk surat suara Pileg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Surabaya.