Bawaslu Surabaya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

22 April 2019 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara atau TPS Foto: Hendra N/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara atau TPS Foto: Hendra N/Antara
ADVERTISEMENT
Selain merekomendasikan untuk hitung ulang di beberapa TPS bermasalah, Bawaslu Surabaya juga meminta KPU Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS. Rekomendasi tersebut ditulis dalam surat bernomor 435/K.JI-38/PM.05.02/ IV /2019 tertanggal 20 April.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, Bawaslu Surabaya menyebut dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU yakni TPS 28 Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, dan TPS -11 Lidah Kulo, Lakarsantri.
Komisioner Bawaslu Surabaya, Yakub Baliyya Al Arif, meminta PSU dilakukan sebelum batas pelaksanaan sesuai dengan peraturan KPU.
"Maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara (17 April). Maksimal hari Sabtu," kata Yakub kepada kumparan.
Yakub menyatakan rekomendasi PSU di TPS-28 Rungkut Menanggal karena saat hari pencoblosan ada 6 pemilih menggunakan KTP dan e-KTP yang bukan warga setempat dan tidak membawa form model A5.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"(TPS) Gunung Anyar tidak memiliki A5 tapi diberikan surat suara, tapi dia DPT luar di Jatim. DPT bukan Surabaya tapi diberi surat suara (sebanyak) 5. Dia (mereka) dari macam-macam kota, 6 orang dikasih surat suara semua," jelas Yakub.
ADVERTISEMENT
Sehingga Bawaslu Surabaya memberi rekomendasi PSU di TPS-28 untuk surat suara Pilpres, Pileg DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
Sementara bentuk pelanggaran di TPS -11 Lidah Kulo yakni ada satu pemilih yang menggunakan form model A5, namun KPPS memberikan sebanyak 5 (lima) surat suara.
Pemilih tersebut, kata Yakub, seharusnya hanya mendapatkan surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPD.
Sehingga pihaknya meminta PSU untuk surat suara Pileg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Surabaya.