Bawaslu Surabaya Rekomendasikan Hitung Ulang di TPS-TPS Bermasalah

21 April 2019 23:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS berkostum super hero menunggu warga memberikan hak suaranya di TPS 5 Pondok Benowo Indah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/4). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS berkostum super hero menunggu warga memberikan hak suaranya di TPS 5 Pondok Benowo Indah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/4). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan KPU Surabaya agar dilakukan penghitungan surat suara ulang di sejumlah TPS. Rekomendasi itu tertuang pada surat Bawaslu Kota Surabaya nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019.
ADVERTISEMENT
Proses perhitungan surat suara ulang itu dilakukan pada seluruh surat suara baik Pilpres maupun Pileg yakni DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kota Surabaya.
Rekomendasi itu dikeluarkan lantaran beberapa masalah di antaranya ada selisih hasil perhitungan perolehan surat suara antara KPU dengan saksi. Kemudian terdapat salah jumlah pengisian dan penjumlahan, serta formulir model C-KPU yang tak diisi beserta kelengkapannya di tingkat TPS seluruh Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Yakub menegaskan tidak semua TPS di Kota Surabaya bakal dihitung ulang. "Tidak semua harus hitung ulang, tapi di TPS-TPS yang di mana ada selisih di form C1-nya," jelas Yakub.
Namun ia tak merinci ada berapa jumlah TPS yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Ditunggu saja ini masih koordinasi dengan KPU Surabaya untuk memperjelas rekomendasi tersebut," imbuhnya.
Berikut 5 isi surat rekomendasi Bawaslu Surabaya:
1. Menaati peraturan perundang-undangan tentang tata cara mekanisme pemungutan dan penghitungan surat suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
2. Mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP (Pilpres), model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota, di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama tujuh hari dan di kelurahan.
3. Memerintahkan PPS untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan surat mandat dan petugas TPS yang belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota.
ADVERTISEMENT
4. Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya. Dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat kepada Pengawas Pemilu Kecamatan.
5. Penghitungan surat suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam poin 3, dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.