Bawaslu: Taufik Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN soal Tak Lolos Jadi Caleg

16 Agustus 2018 13:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
H. Muhammad Taufik (tengah) politikus dan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra di Bawaslu DKI, Kamis (16/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
H. Muhammad Taufik (tengah) politikus dan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra di Bawaslu DKI, Kamis (16/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta hari ini menerima gugatan bakal caleg Gerindra M Taufik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena statusnya sebagai eks napi korupsi.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu DKI Puadi menuturkan, Bawaslu akan memproses gugatan ini dan bisa saja hasilnya menerima gugatan Taufik. Tapi, keputusan tetap berada di KPU untuk menerima atau tidak amar putusan itu.
Bila KPU tak menerima amar putusan, Taufik bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan pengadilanlah yang bersifat mengikat.
"Andaikan amar putusannya nanti menerima permohonan bakal calon ya tetap KPU menindaklanjuti. Tetapi andaikan (KPU) tidak menerima permohonan maka pemohon melakukan upaya hukum lagi. Ya ke PTUN itu lagi. Itu final mengikat untuk Pemilu 2019," kata Puadi di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Kamis (16/8).
H. Muhammad Taufik politikus (tengah) dan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra di Bawaslu DKI, Kamis (16/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
H. Muhammad Taufik politikus (tengah) dan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra di Bawaslu DKI, Kamis (16/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Puadi menjelaskan, mediasi antara Taufik dengan KPU akan dilaksanakan pada Senin (20/8). Bila tidak menemui titik temu maka selanjutnya gugatan dibahas melalui proses adjudikasi (persidangan).
ADVERTISEMENT
"Hari Senin nanti (adjudikasi) ya tanggal 20. Ya terus saja nanti hari Senin, Selasa, Rabu, kita ini proses adjudikasi nanti lanjut lagi nih di sini di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat depannya," ungkapnya.
Puadi menuturkan, amar putusan Bawaslu sesuai timeline akan ditetapkan pada tanggal 3 september 2018. Ia menegaskan Bawaslu tak akan menunggu putusan Mahkaha Agung dan tetap memproses gugatan ini.
"3 September nanti baru Bawaslu memutuskan apakah nanti menerima atau menolak. Kita tidak melihat sudut pandang nanti keluarnya putusan Mahkamah Agung tapi ini tetap berjalan ya kita kan berjalan di rel undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal caleg dan tidak masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU DKI.
ADVERTISEMENT
Taufik sempat terjerat kasus korupsi logistik Pemilu 2004 saat menjabat sebagai Ketua KPUD DKI. Dia terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.