Bawaslu Tegaskan Deklarasi Capres Boleh, asal Tak Ada Atribut Parpol

5 Mei 2018 11:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pengerahan massa pada acara deklarasi calon untuk Pilpres 2019 di publik bukan sebuah pelanggaran. Asalkan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tak ada atribut partai politik karena belum memasuki masa kampanye.
ADVERTISEMENT
"Pengerahan massa yang begitu banyak tidak perlu. Tapi kalau deklarasi silakan saja, asal sesuai aturan. Tapi kalau sudah ada (atribut) partai di belakangnya itu masuk kampanye," ujar Bagja dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, 'Politik Tagar, Bikin Gempar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5).
Dengan banyaknya gerakan masyarakat yang sudah menunjukkan dukungan untuk sosok bakal capres-cawapres, Bagja mengaku khawatir akan muncul pelanggaran kampanye. Meski, sejauh ini Bawaslumengaku belum menemukan adanya pelanggaran tersebut.
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menarik waktu kampanye lebih awal. "Ini belum kampanye Pemilu 2019, kami harap tidak ada kampanye ditarik ke bulan ini," tegasnya.
Diskusi Cikini (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Cikini (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Di lokasi yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengapresiasi adanya gerakan masyarkat seperti #2019GantiPresiden atau #2019TetapJokowi. Sebab gerakan tersebut merupakan salah satu tanda akan meningkatnya partisipasi publik dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, ia meminta agar masyarakat saling menghargai atas perbedaan pendapat yang ada.
"Mari saling menghargai, punya ide gagasan silakan, dalam menyuarakan hak dan kewajibanya. Jangan saling menghina dan menghujat," paparnya.