Bawaslu Temukan 42 Paket Tabloid Indonesia Barokah di Bali

31 Januari 2019 13:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bawaslu menunjukkan isi tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bawaslu menunjukkan isi tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
ADVERTISEMENT
Puluhan paket amplop cokelat yang berisi tabloid Indonesia Barokah telah masuk ke Provinsi Bali. puluhan paket ini beredar di empat kabuputen dan menyasar ke sejumlah masjid, pondok pesantren, dan kantor pos di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu telah menemukan puluhan paket tabloid Indonesia Barokah di Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Jembarana, dan Karangasem dan didistribusi ke masjid dan pesantren dan ada yang masih di kantor pos di Jembrana, " kata Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Ariyani, di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Kamis (31/1).
Total ada sebanyak 42 paket yang ditemukan di Bali. Seluruh paket itu ditemukan sekitar tanggal 26, 28 dan 29 Januari lalu. Sebanyak 6 Paket sudah didistribusikan ke Kabupaten Denpasar, 6 paket ke Jembrana, 8 Paket ke Buleleng, dan 2 di karangasem.
Satu paket isinya beragam, dua atau tiga tabloid yang isinya diduga mendiskreditkan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, 19 paket belum sempat beredar di Kabupaten Jembarana, dan 1 paket berada di Kabupaten Buleleng. Paket yang belum beredar ini masih berada di kantor pos masing-masing kabupaten.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ariyani mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menarik tabloid bermuatan konten politik itu. Namun, seluruh paket yang belum terdistribusi masih ditunda untuk diedarkan.
"Kalau masalah tabloid ini belum ditemukan adanya unsur pemilu, jadi itu bukan ruang ranah kami (menyita) kecuali ada putusan lain dari pusat karena mengacu pada Surat Bawaslu RI Nomor 01817 dan dewan pers," ujar Ariyani.
Meski demikian, Ariyani mengatakan, pihaknya masih akan mengawasi peredaran Tabloid Indonesia Barokah tersebut. Sementara itu terkait peredaran Tabloid Pembawa Pesan belum ditemukan di Bali.
ADVERTISEMENT
"Kami akan tetap awasi masuknya tabloid-tabloid yang menjadi perhatian dalam pemilu. Ini dalam rangka mencegah dampaknya terhadap pemilu," pungkasnya.
Petugas mengamankan Ribuan Tabloid 'Indonesia Barokah' di Kantor Pos Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan Ribuan Tabloid 'Indonesia Barokah' di Kantor Pos Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, kiriman paket yang berada di Kabupaten Jembara berasal dari redaksi Tabloid Indonesia Barokah di Pondok Melati, Bekasi --diketahui alamat ini palsu.
Tabloid Indonesia Barokah menyebar luas ke seluruh penjuru Indonesia. Tak hanya di Pulau Jawa, tabloid itu juga menyebar hingga Aceh dan Papua Barat. Namun, Bawaslu RI memastikan muatan Tabloid Indonesia Barokah bukan termasuk dalam kategori kampanye hitam. Meski, tabloid itu terlihat menyudutkan Prabowo - Sandi.
"Dari segi konten memang bukan kampanye hitam, tetapi ada bagian yang menyudutkan paslon tertentu. Terkesan ada framing untuk menyudutkan paslon tertentu yang bisa menimbulkan keresahan," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin saat dikonfirmasi, Senin (28/1).
Petugas menahan amplop-amplop yang berisikan Tabloid 'Indonesia Barokah' di Kantor Pos Sentral Pengolahan Pos Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta,  Kamis (24/1/2019).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menahan amplop-amplop yang berisikan Tabloid 'Indonesia Barokah' di Kantor Pos Sentral Pengolahan Pos Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Sementara itu, Dewan Pers memastikan tabloid itu bukanlah produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah melihat tempat redaksinya dan kami memeriksa kontennya. Jadi kami hari ini bikin pleno khusus kepada seluruh anggota untuk mengambil setuju atau tidak dengan isinya. Bahwa tabloid 'Indonesia Barokah' bukanlah media sebagaimana dimaksud dalam UU 40 Tahun 1999," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo Stanley saat dikonfirmasi, Senin (28/1).
Belum selesai kasus Tabloid Indonesia Barokah, muncul Tabloid Pembawa Pesan di sekitar Jakarta Selatan, Minggu (27/1) sore. Tabloid Pembawa Pesan berisi konten yang mengkampanyekan paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Pihak Bawaslu pun tengah mengusut peredaran tabloid ini.
Tabloid "Pembawa Pesan". (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tabloid "Pembawa Pesan". (Foto: Dok. Istimewa)