Bawaslu Tolak Hitung Suara PSU Kuala Lumpur yang Masuk Setelah 15 Mei

17 Mei 2019 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Bagja Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Bagja Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu tengah menyoroti pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia karena menyalahi aturan soal batas waktu 15 Mei yang diberikan untuk menerima surat suara.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu tidak akan menghitung surat suara yang masuk pada tanggal 16 Mei. Lantaran batas waktu penerimaan surat suara PSU di Kuala Lumpur terakhir tanggal 15 Mei.
Dia menyebut, Panwas Kuala Lumpur telah memberikan surat kepada pihak PPLN Kuala Lumpur untuk tidak menghitung surat suara yang datang pada tanggal 16 Mei. Hal ini sesuai dengan surat dari KPU RI.
"Nggak (panggil pihak PPLN). Panwas Kuala Lumpur telah memberikan surat. Tidak menerima, merekomendasikan untuk tidak dihitung surat suara yang datang tanggal 16. Sesuai dengan surat dari KPU RI," ujar Bagja saat dihubungi, Jumat (17/5).
Terkait kapan surat suara PSU Kuala Lumpur diterbangkan ke Indonesia, dia belum mengetahui.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya lihat kemungkinan besoklah besok. Belum tentu (diterbangkan ke Indonesia besok). Salinan itu kan lama juga. Sebagian minta penghitungan itu dibedakan antara yang tanggal 16 dan tanggal 15. Jangan dicampur lagi," ujarnya.
Menurutnya, aturan yang kini ditabrak oleh PPLN Kuala Lumpur sungguh keterlaluan. Meningat sebelumnya ada kejadian surat suara tercoblos yang akhirnya dibatalkan.
Suasana Pemilu di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Dok. Dimas Ardi.
"Sudah. Di RI itu juga kita akan lihat bagaimana konsolidasi Kuala Lumpur, tapi kok ini terlalu. Sudah kemarin kita batalkan (surat suara tercoblos), masih melakukan juga (sekarang) itu keterlaluan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Daerah Pemilihan Luar Negeri (DPLN) Partai Demokrat, Lukmanul Hakim, dan beberapa saksi parpol lainnya seperti PKS, PDIP, hingga Golkar ikut memprotes karena ada sekitar 62 ribu surat suara baru tiba Kamis (16/5), atau melebihi waktu yang ditentukan KPU pada 15 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Suara ini kemudian diduga digelembungkan untuk salah satu caleg dari Partai NasDem, Davin Kirana.
"Pemaksaan PPLN untuk menghitung 62 ribu tambahan yang datangnya pada 16 Mei 2019 dari pos Malaysia. Maka diadakan pertemuan terlebih dahulu antara saksi-saksi partai, Panwaslu, dan PPLN," ungkap Lukman saat dihubungi kumparan, Jumat (17/5).