news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Warning, Siapa yang Mengajak Golput Akan Dipidana

28 Maret 2019 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaleswari Pramodhawardani. Foto:  Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Isu golput atau tidak memilih masih menjadi isu yang sering dibicarakan saat Pemilu 2019. Bahkan terdapat ancaman pidana dan keluar fatwa haram dari MUI terkait golput.
ADVERTISEMENT
Nyatanya, memilih adalah hak bagi setiap individu. Meski demikian, bila mengajak hingga memobilisasi untuk golput bisa saja dianggap melanggar UU Pemilu.
“Kita tentu saja menghargai hak pilih seseorang, tapi kita juga penting memahamkan bahwa ada UU di pasal memobilisasi atau menggerakkan orang golput ada sanksi tindak pidananya,a ada hukumannya,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, dalam diskusi ‘Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilih’ di Mercure Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
“Hak pilih itu sebuah kebebasan, tapi ketika saya menggerakkan orang, memobilisasi orang, untuk golput ada aturan dalam UU Pemilu,” tambahnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Anggota Bawaslu RI Afifuddin membenarkan ada beberapa aturan dalam UU Pemilu tahun 2017 mengenai ajakan tidak memilih. Dalam artian mobilisasi untuk tidak menggunakan hak pilihnya saat hari pemilihan.
ADVERTISEMENT
“Mobilisasi dalam arti mengajak orang atau mengajak orang tidak (memilih) itu juga sama. Mengajak orang untuk tidak memilih, misal ada gerakan yang misalnya ada calon tunggal itu ‘sudahlah itu menang aja ini’ padahal itu bagian dari membahayakan suara yang tidak memilih, ini ada klausul yang bisa kita arahkan ke sana (pidana),” ujarnya.
Salah satu pasal yang mengatur adalah Pasal 515 yang mengatur mengenai ajakan dengan iming-iming untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Namun pada akhirnya, menurut Afif, semua tergantung konteks dan situasinya.
“Jadi sangat tergantung pada situasinya, intinya pada mobilisasi dalam arti mengajak orang tidak sesuai dengan pilihan atau mengajak orang tidak memilih, ini juga tantangan kita,” ujar Afif.
ADVERTISEMENT