Bayi 3 Bulan Tewas Usai Dihempaskan ke Lantai oleh Ayah Kandung

29 Agustus 2018 12:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herman Saleh, pembanting bayi kandung hingga tewas di Bengkulu. (Foto:  Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Herman Saleh, pembanting bayi kandung hingga tewas di Bengkulu. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bayi bernama Abigail Hariyanti tewas usai dianiaya ayah kandungnya sendiri, Jumat (24/8). Herman Saleh (26), ayah kandung sekaligus pelaku, kemudian diringkus Polres Bengkulu Utara pada Sabtu (25/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri, korban selama ini tinggal bersama kedua orang tuanya di Desa Meok, Kecamatan Enggano, Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara. Korban mengalami luka lebam di punggung belakang berdiameter 1,5 sentimeter akibat benturan benda tumpul.
Herman Saleh, pembanting bayi kandung hingga tewas di Bengkulu. (Foto:  Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Herman Saleh, pembanting bayi kandung hingga tewas di Bengkulu. (Foto: Dok. Istimewa)
"Anak ini memang sebelum merninggal telah dianiaya, mulai dari dicubit, ditampar, ditinju, sampai dihempaskan ke lantai. Itu dilakukan (ayahnya) karena anaknya tak berhenti menangis. Sedangkan istrinya sedang mandi," kata Jufri kepada wartawan.
Jufri menjelaskan, pelaku sempat berusaha menolong anaknya dengan membawa ke rumah sakit usai dianiaya. Namun, saat di rumah sakit, nyawa anaknya yang masih berusia tiga bulan itu tak tertolong. Pelaku pun kini menyesali perbuatannya.
"Pengakuan dari pelaku semata-mata karena khilaf dan jengkel," tambahnya.
Herman Saleh, pembanting bayi kandung hingga tewas di Bengkulu. (Foto:  Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Herman Saleh, pembanting bayi kandung hingga tewas di Bengkulu. (Foto: Dok. Istimewa)
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, pelaku rupanya juga sempat menuduh bahwa anak itu bukan anak kandungnya. Atas kejadian ini, pelaku ditahan di Mapolres Bengkulu Utara.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat pasal perlindungan anak, (dengan ancaman hukuman) 15 tahun, plus 5 tahun," kata Jufri.