Bayi Milik WN Polandia di Bali Dibawa Lari Mantan Kekasih

17 April 2018 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kaki Bayi (Foto: Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kaki Bayi (Foto: Unsplash)
ADVERTISEMENT
Agniezka Krzystofowicz warga negara asal Polandia, kehilangan anaknya bernama Andrew. Bayi berusia 1 tahun 3 bulan itu diambil paksa oleh sang ayah, Alistair Heath Larmour yang merupakan WN Australia.
ADVERTISEMENT
Agniezka menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/4) malam. Pelaku tiba-tiba muncul di kediaman Agniezka di daerah Nyuh Kuning, Ubud, Bali, dan langsung mengambil anaknya. Tak hanya mengambil anak, pelaku juga melakukan tindak kekerasan terhadap Agniezka.
"Dia muncul hari Minggu tengah malam. Saya dengar ada suara berisik dari luar, saya kira anjing, tapi ketika saya buka pintu, dia muncul, membenturkan kepala saya ke tembok dan mencekik leher, lalu mendorong hingga jatuh ke lantai," kata Agniezka kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (17/4).
"Saat itu wajah saya di lantai, saya hanya melihat kaki dan punggung seseorang yang lain yang mengambil anak saya," ujarnya.
Ketika itu, ia menyampaikan, sang putra tengah terkena cacar. Agniezka mengaku khawatir terhadap keadaan sang anak lantaran masih butuh penanganan medis. Perempuan yang sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015 tersebut sudah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ubud, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
Agniezka menerangkan sebelumnya juga pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Perlakuan kekerasan itu pertama kali terjadi saat hamil, tetapi Agniezka tak melaporkan hal tersebut ke polisi.
Yang kedua adalah setelah Andrew lahir, namun saat itu pihak polisi tidak menahannya. Kemudian pada Juni 2017 lalu, pelaku juga sempat menganiaya Agniezka. "Terakhir Juni tahun lalu. Tapi saya dapat informasi dia kembali ke Bali pada Maret 2018 ini," tambahnya.
Permasalahan antar keduanya terkait hak asuh anak. Pasalnya, mereka berdua yang sebelumnya sepasang kekasih ini telah memutuskan berpisah sejak Andrew berumur 3 bulan. Agniezka mengaku tengah mengurus hal tersebut lewat Pengadilan di Polandia, namun pelaku enggan mengikuti prosedur hukum.
"Alistair never attempted following the legal way, has no address in Australia and is avoiding paying taxes for all his life. There is no option for me to achieve any legal resolution with person, who keeps himself under radar," kata Aginezka.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita menyampaikan pihaknya telah menerima laporan kasus pengambilan anak itu. Namun, bukan sebagai kasus penculikan karena yang membawa adalah ayah kandungnya.
"Ya itu bukan penculikan, siapan pun punya hak atas anak biologisnya. Jadi yang laki dijerat pasal 351 KUHP, (tentang) penganiayaan, bukan penculikan anak," ujar Raka.
Terkait pelaku, Raka menyampaikan masih dalam penyelidikan dan telah melaporkan ke pihak imigrasi Bandara Ngurah Rai untuk mencekal Alistair. "Masih dalam penyelidikan. Penyidik sudah bersurat ke imigrasi untuk cekal," tambahnya.