BBPOM Aceh Sita 9.839 Kemasan Kosmetik Ilegal

13 Agustus 2018 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilsutrasi produk kecantikan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi produk kecantikan. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya kian marak diperjualbelikan di Provinsi Aceh. Hasil operasi gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di 7 kabupaten/kota di Aceh, menyita sebanyak 9.839 kosmetik ilegal dari 694 barang.
ADVERTISEMENT
Penindakan yang berlangsung dari tanggal 4 sampai 20 Juli lalu tersebut berlangsung di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Barat. Dari hasil penindakan, BBPOM menyita 49 tempat penjualan kosmetik. Di antaranya 11 sarana yang memenuhi ketentuan dan 38 tidak memenuhi.
“Jumlah temuan sebanyak 694 item kosmetik (9.839 pcs) dengan nilai ekonomis sebanyak Rp 239 juta. Bagi sarana tempat penjualan yang tidak memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala BBPOM Aceh, Zulkifli, dalam keterangannya, Senin (13/8).
Sejumlah kosmetik yang telah disita itu, kata Zulkifli, umumnya adalah alat pemutih wajah dan lipstik yang diduga mengandung merkuri serta zat pewarna. Jika produk ini dikonsumsi masyarakat, akan cukup berbahaya bagi kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini peredaran dan penggunaan kosmetik makin marak digunakan oleh masyarakat. Namun komestik yang beredar di pasaran tidak semuanya aman digunakan, salah satunya karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, rhodamin B, dan hydroquinone,” tuturnya.
Untuk menghindari kosmetik ilegal tersebut, BBPOM mengajak masyarakat untuk melakukan KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) ketika membeli.
“Masyarakat kami minta agar selalu berhati-hati, dan teliti serta rajin melakukan Cek KLIK. Dan apabila menemukan kosmetik ilegal, tanpa izin edar, rusak, kadaluwarsa, dapat menghubungi BBPOM di Banda Aceh,” ungkapnya.
Zulkifli menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan penjual kosmetik ilegal di pasaran. Seperti yang diperjual belikan oleh pedagang di toko pakaian dalam perempuan dan laki-laki. Hasil temuan BBPOM di lapangan, kini modus itu sudah terjadi perubahan.
ADVERTISEMENT
“Modus terbaru dengan menggunakan toko tas, dari depan memang tampak menjual tas tetapi di dalamnya ada kosmetik, macam-macam modus dilakukan dan itu ilegal, karena sudah disembunyikan,” tutur dia.