BBPOM Sita 46.631 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Semarang

18 Juni 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gudang penyimpanan kosmetik ilegal yang terletak disebelah kediaman OMG selaku distributor, di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gudang penyimpanan kosmetik ilegal yang terletak disebelah kediaman OMG selaku distributor, di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita 46.631 kosmetik ilegal dalam operasi penindakan di Kota Semarang, Selasa (18/6). Puluhan ribu kosmetik ilegal tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 1.310.611.000.
ADVERTISEMENT
Kosmetik tersebut diamankan dari rumah seorang distributor berinisial OMG di kawasan Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah, menyebut pihaknya sudah lama mengincar OMG.
"Menurut yang bersangkutan, bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2009, sampai sekarang. Tempat ini sebagai distributor, untuk disalurkan ke toko-toko kosmetik yang lain," ucap Safriansyah usai penindakan.
Gudang penyimpanan kosmetik ilegal yang terletak disebelah kediaman OMG selaku distributor, di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
Selain mendistribusikan ke toko, pelaku juga menjual di toko miliknya dan secara online.
Operasi penindakan ini, kata Safriansyah, dilakukan karena melihat banyak kosmetik ilegal beredar di masyarakat. BBPOM Semarang juga melakukan penindakan di Magelang.
"Nanti kita lihat dari pendalaman, OMG akan kami bawa untuk penyelidikan, termasuk untuk mengetahui, siapa pemasok dia yang dari Jakarta ini. Produknya juga dari dalam negeri, diedarkannya di wilayah se-Jateng," imbuhnya.
Gudang penyimpanan kosmetik ilegal yang terletak disebelah kediaman OMG selaku distributor, di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
Dia mengatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Safriansyah kemudian mengimbau masyarakat berhati-hati memilih produk kosmetik. Pengecekan secara menyeluruh harus dilakukan saat membeli kosmetik.
"Jangan tertarik dengan iklan-iklan yang menyesatkan. Harus cek dan ricek produk yang legal dengan melihat nomor izin produknya," tegasnya.