Bea Cukai Aceh Hibahkan 30 Ton Bawang Merah untuk Masyarakat Miskin

19 Maret 2019 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima barang bukti sebanyak 3.200 karung untuk dihibahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima barang bukti sebanyak 3.200 karung untuk dihibahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Aceh. Menyita 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand. Barang bukti sebanyak 3.200 karung itu kemudian dihibahkan untuk masyarakat kurang mampu di Aceh.
ADVERTISEMENT
Bawang merah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 287 juta itu, merupakan barang bukti hasil penindakan penyelundupan di perairan Aceh Tamiang pada Senin (11/3).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, mengatakan bawang merah ilegal tersebut diselundupkan oleh kapal KM Anak Kembar GT 25. Kemudian barang ilegal itu digagalkan petugas gabungan Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kantor Wilayah DJBC Aceh.
“Barang bukti bawang merah ilegal ini digagalkan oleh petugas menggunakan kapal BC 30005 ketika petugas sedang berpatroli di wilayah perairan Ujung Tamiang ,” katanya di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Selasa (19/3).
Serah terima barang bukti sebanyak 3.200 karung untuk dihibahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Selanjutnya barang bukti hasil penindakan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Langsa, Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Jaya untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di masing-masing kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan uji laboratorium Karantina Pertanian, bawang merah tersebut dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sesuai surat Kepala Stasiun Karantina Kelas I Banda Aceh. Syuhadak menyebutkan, pemberian hibah itu untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Barang hasil penindakan kepabeanan ini agar bisa dimanfaatkan dengan baik. Semoga bisa bermanfaat untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ujar Syuhadak, saat menyerahkan bawang merah tersebut secara simbolis kepada masing-masing perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang menerima.
Syuhadak mengakui wilayah perairan Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang menjadi objek pengawasan mereka banyak terdapat jalur tikus. Sehingga kata dia, memudahkan kapal-kapal kayu dengan muatan hingga 30 ton ke atas masuk dan mengangkut barang-barang ilegal dari luar negeri.
Serah terima barang bukti sebanyak 3.200 karung untuk dihibahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, mengawasi lima wilayah yakni Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues. Sedang perairan mulai dari ujung Aceh Timur hingga Aceh Tamiang yang terbentang sekitar 256 kilometer.
Untuk mengatasi banyaknya jalur ilegal, Kantor Bea Cukai Kuala Langsa tidak hanya menggelar patroli mandiri. Patroli gabungan dengan Kantor Bea Cukai lain juga dilakukan.
“Jadi apabila ada target-target berdasarkan informasi dari pihak ketiga akan langsung dilakukan penindakan. Kalau gabungan bersama Kepri karena mereka memiliki kapal besar yang bisa masuk ke atas 12 mil, sedangkan kapal patroli kami cuma sampai 6 mil. Kelemahan kami cuma di situ karena kapal kecil,” ungkapnya.
Untuk penindakan yang dilakukan terhadap kapal KM. Anak Kembar GT 25, Syuhadak mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya tersangka dan pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Memang ada 5 orang yang diperiksa cuma ini masih dalam proses penyelidikan. Jika memang ada bukti-bukti kuat terhadap mereka, maka tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi tersangka,” pungkasnya.