Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 28 Burung Langka dari Pulau Buru
ADVERTISEMENT
Kantor Bea dan Cukai Belawan, Sumatera Utara, menyita 28 ekor burung langka yang diselundupkan dari Pulau Buru, Maluku. Unggas itu dibawa ke Pelabuhan Belawan tanpa dokumen pendukung dengan kapal tunda Kenari Djaja yang membawa kayu.
ADVERTISEMENT
Kepala Bea Cukai Belawan Haryo Limanseto mengatakan, penyelundupan ini terbongkar pada Sabtu (13/4) sekitar 22.30 WIB. Petugas Bea Cukai curiga dengan kamar salah satu anak buah kapal yang saat dibongkar berisi burung.
"Saat dimintai kelengkapan surat keterangan hewan langka itu, mereka tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen, karena itu ke sembilan ABK diamankan, termasuk nakhodanya," ujar Haryo dalam konferensi pers, Senin (15/4).
Dari 28 burung yang diselundupkan, 23 di antaranya merupakan nuri ambon. Selain itu ada satu ekor nuri kepala hitam, dan empat ekor kakatua jambul kuning.
Akibat penyelundupan ini, ABK dan nakhoda Kenari Djaja terancam dijerat dengan Pasal 21 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 4o Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga diduga melanggar Pasal 31 Ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta," ujar Haryo.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Hotmauli Sianturi, mengatakan sejauh ini seluruh hewan dalam kondisi sehat.
"Kemarin sudah di periksa oleh tim. Namun sore ini rencananya mau kita bawa ke Sibolangit dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian di-release kembali ke habitatnya ," ujar Hotmauli.