Bebas Bersyarat, Jonru Ingin Liburan dan Mengasingkan Diri

23 November 2018 20:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jonru Ginting bersama kerabatnya. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jonru Ginting bersama kerabatnya. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 13 bulan di Lapas Cipinang.
ADVERTISEMENT
Usai dibebaskan dari penjara pada Jumat (23/11), Jonru memilih untuk berkumpul bersama keluarganya.
“Prioritas pertama berkumpul dulu dengan keluarga, anak terakhirnya kan juga baru lahir,” ujar pengacara Jonru, Burhanudin, saat ditemui di kediaman Jonru di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Suasana di depan rumah Jonru Ginting di Jakarta Timur. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan rumah Jonru Ginting di Jakarta Timur. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Rencananya setelah ini, Jonru sekeluarga memilih berlibur ke luar kota untuk mengasingkan diri.
“Kedua, rencananya akan berlibur keluar kota, mengasingkan diri beberapa waktu,” kata Burhan.
Burhan juga mengatakan, ke depannya Jonru akan kembali meniti kariernya sebagai penulis.
Suasana di depan rumah Jonru Ginting di Jakarta Timur. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan rumah Jonru Ginting di Jakarta Timur. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
“Pastinya ada rencana buat nulis lagi, tapi belum tahu kapan, masih akan dikonsultasikan dulu dengan keluarga,” kata Burhan.
Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook miliknya. Ujaran kebencian itu dilakukan dalam rentang waktu dari Juni hingga Agustus 2017 dalam fanpage Facebook.
Jonru Ginting melakukan sujud syukur. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jonru Ginting melakukan sujud syukur. (Foto: Dok. Istimewa)
Beberapa pernyataan Jonru di antaranya terkait asal usul Presiden Jokowi yang disebut tidak jelas, Indonesia yang sekarang dijajah mafia China, serta anjuran menolak salat Id di Lebaran tahun 2017 karena khatibnya Quraish Shihab.
ADVERTISEMENT
Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.