Bebas dari Eksekusi di Saudi, WNI Asal Indramayu Pulang ke Indonesia

27 Juli 2018 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua WNI yang lolos dari hukuman mati menemui Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh. (Foto: Dok. KBRI Riydah)
zoom-in-whitePerbesar
Dua WNI yang lolos dari hukuman mati menemui Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh. (Foto: Dok. KBRI Riydah)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan izin pulang bagi pasutri WNI Mustopah Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih Binti Karsidi Tasdik untuk segera kembali ke tanah air. Mereka berdua adalah WNI yang pernah terancam hukuman mati namun dibebaskan pada 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Proses izin pulang atau exit permit tersebut diberikan Saudi pada 25 Juli 2018 lalu. Menurut Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh setelah kedua orang tersebut bebas, tak dipungkiri upaya pemulangan menemui hambatan.
Hambatan tersebut dikarenakan proses penerbitan exit permit bagi Nurnengsih memakan waktu yang lama karena berkas yang dilimpahkan dan bolak-balik di instansi-instansi terkait Arab Saudi.
"KBRI harus melakukan penyisiran ke beberapa instansi secara rutin untuk menemukan solusi” ucap Agus dalam keterangan pers kepada kumparan, Jumat (27/7).
Agus menambahkan, kendala administratif juga berdampak pada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda, Hanan dan balita yang lahir di penjara.
Proses exit permit Nurnengsih yang masih dalam proses membuat kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia, karena keduanya tidak bisa memperpanjang izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Mengetahui masalah pelik yang dihadapi pasangan itu, tim DIPPASSUS (diplomat pasukan khusus) KBRI Riyadh membantu penyelesaian perpanjangan izin kerja serta pembayaran denda imigrasi. Setelah kedua hal tersebut diselesaikan, barulah pemerintah Saudi mengeluarkan exit permit.
Rencananya pasangan tersebut tiba di Indonesia pada 4 Agustus 2018. Setelah mendarat di Jakarta, mereka akan langsung kembali ke kampung halamannya di Indramayu.
Dua WNI yang lolos dari hukuman mati menemui Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh. (Foto: Dok. KBRI Riydah)
zoom-in-whitePerbesar
Dua WNI yang lolos dari hukuman mati menemui Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh. (Foto: Dok. KBRI Riydah)
Tohirin dan Nurnengsih ditahan aparat Saudi pada 2015 lalu. Dia ditahan usai majikan keduanya menuduh istrinya telah disihir oleh pasangan tersebut.
Melalui empat kali persidangan termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir.
Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.