Beda Cara Anies dan Ahok Tertibkan Tempat Hiburan di Jakarta

23 Maret 2018 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotel Alexis (Foto: Antara/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Alexis (Foto: Antara/Galih Pradipta)
ADVERTISEMENT
Penutupan tempat hiburan Alexis kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya, Pemprov DKI menutup griya pijat dan Alexis, kini Pemprov DKI akan menutup karaoke, live music, bar, dan restoran di Alexis yang kini berubah nama menjadi 4play.
ADVERTISEMENT
Isu penutupan tempat hiburan malam itu muncul usai beredarnya surat dari Satpol PP DKI yang menyebut akan menutup empat tempat usaha Alexis pada Kamis (22/3). Penutupan itu dilakukan lantaran di ada praktik prostitusi di Alexis.
Namun, rencana penutupan itu ditunda lantaran Gubernur DKI Anies Baswedan geram dengan bocornya surat rencana penutupan tersebut. Ia juga tak sepakat dengan jumlah personel sebanyak 325 personel yang dinilai terlalu banyak seperti akan perang.
Surat instruksi penertiban Alexis. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat instruksi penertiban Alexis. (Foto: Dok. Istimewa)
Usaha Pemprov DKI untuk menindak tempat hiburan yang melanggar aturan tak hanya dilakukan saat ini. Di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, misalnya. Ahok juga sempat menutup tempat hiburan yang terindikasi narkoba.
Namun, ada sejumlah perbedaan dari cara kedua pemimpin tersebut dalam menertibkan tempat hiburan. Berikut beberapa perbedaan yang dapat dirangkum kumparan (kumparan.com), Jumaat (23/3):
ADVERTISEMENT
Era Ahok
Ahok Kunjungi Warga di Cilincing (Foto: Dok. Tim Pemenangan Ahok)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok Kunjungi Warga di Cilincing (Foto: Dok. Tim Pemenangan Ahok)
Selama menjabat sebagai gubernur, terhitung Ahok sudah menutup dua diskotek di Jakarta yakni Diskotek Stadium dan Diskotek Mille's. Penutupan di lakukan lantaran kedua tempat tersebut terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.
Ahok mengatakan, dalam pemerintahannya, setiap tempat hiburan malam yang terindikasi narkoba akan diberi teguran selama dua kali. Jika tempat hiburan itu terbukti masih nekat mengedarkan narkoba, maka untuk ketiga kalinya, tempat itu harus ditutup.
"Pokoknya kalau di dalam diskotek Anda ada yang pakai narkoba, ketemu 2 kali, pasti kami tutup," ucap Ahok, Selasa (11/10/2016).
Pernyataan Ahok tentang aturan tempat hiburan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pada pasal 99 disebutkan, pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba akan dikenai pencabutan izin usaha.
ADVERTISEMENT
Dalam perda itu juga disebutkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menutup tempat hiburan malam yang terbukti dua kali menjadi lokasi penyalahgunaan narkotik.
Kondisi bantaran kali di kawasan Kalijodo paska penggusuran beberapa waktu lalu (Foto: Kevin Septhama)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi bantaran kali di kawasan Kalijodo paska penggusuran beberapa waktu lalu (Foto: Kevin Septhama)
Selain diskotek, Ahok juga telah menutup kawasan prostitusi di Kalijodo, Jakarta Utara. Tak tanggung-tanggung, Ahok membabat habis seluruh kawasan itu dan mengubahnya menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Ahok mengatakan, alasan utama ia menutup Kalijodo lantaran lokasi kawasan itu berada di jalur hijau.
"Kalijodo ini kan pelanggaran banyak. Perempuan diperjualbelikan enggak bisa keluar. Ada judi lagi dan (berada di) jalur hijau," ujar Ahok di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, (16/1/ 2017).
Menurut Ahok, prostitusi bukan alasan utama ia menertibkan kawasan Kalijodo. Sebab, meski ditertibkan tindak prostitusi itu hanya akan berpindah ke lokasi lain.
ADVERTISEMENT
"Makanya saya katakan bagaimana tanah negara yang diperuntukkan sebagai lahan hijau harus diambil kembali," tuturnya.
Kenampakan Kalijodo Skatepark dari udara. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kenampakan Kalijodo Skatepark dari udara. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Alasan lain, Ahok menyebut, kejahatan prostitusi sulit dibuktikan, berbeda dengan kejahatan narkoba.
”Kalau yang prostitusi belum ada bukti. (Kalau) narkoba bisa (dibuktikan), tes darah atau kencing (air seni) ketahuan. Kalau orang lakukan seks, bagaimana orang ketahuan?” lanjut dia.
Alasan itu juga, yang membuat Ahok tak bisa menutup Alexis. Menurut dia, selama dia menjabat sebagai gubernur, belum ada bukti tindak prostitusi yang dilakukan tempat hiburan itu.
Ahok juga mengatakan, surat izin dan administrasi dari Alexis sudah lengkap. Sehingga tak ada alasan bagi Ahok untuk menutupnya.
Era Anies
Anies-Sandi menuju Halte Busway Dukuh Atas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies-Sandi menuju Halte Busway Dukuh Atas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Di bulan pertama menjabat sebagai gubernur, Anies langsung memenuhi salah satu janjinya dengan menutup hotel dan griya pijat Alexis. Alasannya, karena pihaknya sudah menemukan bukti adanya tindak prostitusi di tempat hiburan mewah kalangan menengah ke atas itu.
ADVERTISEMENT
Penutupan dua tempat hiburan di Alexis itu didasarkan pada surat edaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Edi Junaedi tertanggal 27 Oktober 2017.
Selain Alexis, Anies juga sudah menutup dua diskotek yang terindikasi narkoba: Diskotek MG dan Diskotek Diamond. Kedua tempat hiburan itu, terbukti menjadi tempat yang terindikasi sebagai peredaran narkoba.
Penggrebekkan diskotek MG (Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penggrebekkan diskotek MG (Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan)
Kemudian belum lama ini Anies menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pergub itu diterbitkan sebagai turunan dari Perda yang ada tentang Kepariwisataan.
Ada beberapa poin yang dijelaskan dalam Pergub itu, salah satunya yaitu pada Pasal 54 Ayat (1) berbunyi:
Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
Artinya, Pemprov DKI dapat langsung menutup tempat usaha tersebut tanpa harus memberi peringatan, asalkan ada laporan dari media yang menyebutkan adanya pelanggaran dari tempat usaha itu, termasuk Alexis.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Disparbud DKI Jakarta Tony Bako. "Laporan dari media massa ya, dan laporannya valid kan," kata Toni saat dihubungi, Kamis (22/3).
Melalui Pergub, Anies membuat definisi lebih luas soal menertibkan tempat hiburan malam, yaitu tidak hanya karena ada narkoba, namun bisa dengan laporan media. Baca Pergub dimaksud selengkapnya di sini.