news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Beda Keterangan Vanessa Angel dan Penyidik soal Ciri-ciri Rian Subroto

9 Mei 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring tersangka Vanessa Angel (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring tersangka Vanessa Angel (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan Vanessa Angel dan tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, serta Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan dari dua penyidik Polda Jatim yang mengusut kasus prostitusi online itu. Sidang kembali digelar tertutup.
Usai sidang, kuasa hukum Siska, Franky Desima Waruwu mengatakan apa yang disampaikan penyidik dalam sidang janggal. Musababnya, keterangan yang disampaikan penyidik banyak berbeda dari keterangan yang disampaikan kliennya.
Hal yang paling disorot adalah keterangan yang disampaikan penyidik soal ciri-ciri Rian Subroto. Nama Rian dalam kasus ini disebut sebagai pengguna jasa esek-esek Vanessa.
Vanessa Angel (kanan) jadi saksi di sidang kedua dengan dua terdakwa muncikari. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Franky mengatakan penyidik menyebut ciri fisik Rian Subroto adalah tinggi dan berambut ikal. Menurut dia, apa yang disampaikan penyidik itu berbeda dengan yang disampaikan kliennya dan juga Vanessa Angel.
"(Penyidik) sempat menggambarkan sosok Rian. Rian agak putih, rambut ikal. Terdakwa menolak. Rian itu agak pendek, botak, tidak gemuk, sedang," ujar Franky.
ADVERTISEMENT
Walhasil, kata Franky, para terdakwa tidak berkenan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan itu.
"Mereka (para terdakwa) menolak (kesaksian) karena apa yang disampaikan penyidik tidak sesuai. Geram semua (terdakwa) di belakang," ujarnya.
Kejanggalan lain dalam sidang, kata Franky, juga ditemukan saat penyidik dalam sidang memberikan keterangan siapa yang transfer uang Rp 80 juta untuk jasa Vanessa. Sebelumnya yang transfer Rp 80 juta adalah seseorang yang bernama Herlambang Hasea.
Herlambang Hasea ini diduga anggota Polda Jatim. Namun dalam keterangan di sidang, dua penyidik itu membantah Herlambang adalah anggota Polda Jatim, tapi mereka mengenal siapa orang yang bernama Herlambang Hasea itu.
"Tadi saksi juga menjelaskan bahwa tidak tahu banyak terkait transfer uang itu. Jadi ada pihak lain lagi yang tahu transfer itu. Namanya Herlambang Hasea ke rekening (muncikari) Tentri menyampaikan bahwa hanya kenal Herlambang, katanya bukan anggota di Polda Jatim," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, menurut Franky, berdasarkan keterangan para terdakwa, sosok Herlambang Hasea selalu ada dalam pemeriksaan kasus mereka dan juga ikut membantu saat terdakwa dimintai keterangan.
"Para terdakwa menyampaikan selama mereka ditahan di Polda Jatim dan setiap diperiksa, Herlambang itu selalu ada. Bahkan Herlambang pada saat penangkapan, dia yang melakukan dokumentasi, itu keterangan dari terdakwa," ujar Franky.
Kejanggalan berikutnya, diungkapkan oleh kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis. Menurut Milano, keberadaan barang bukti CCTV baik di Hotel Vasa maupun di Bandara Juanda tidak diambil oleh penyidik dengan alasan sudah tak relevan.
"Kita menanyakan kenapa CCTV tidak disita? Alasannya sudah expired, kelamaan. Loh mustinya ini disita ke penyidikan," ujar Milano.
ADVERTISEMENT
Milano bahkan menyatakan majelis hakim pun dibuat bingung oleh keterangan penyidik. Milano mengaku, sempat bertanya beberapa hal terkait kasus kliennya kepada saksi penyidik.
Di antaranya kebenaran atas chat pribadi hingga terkait penyebaran konten foto Vanessa Angel. Namun, kata Milano, penyidik mengaku banyak tidak tahu.
"Jadi bagaimana dia menetapkan seseorang (sebagai) tersangka, menahan, kalau kesaksian hari ini banyak tidak tahu," kata dia.