Beda Nasib 2 Pembuat Mobil Listrik Dahlan

4 Februari 2017 7:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mobil Listrik Pertamina yang disita. (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
Semasa menjabat sebagai Menteri BUMN dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Dahlan Iskan coba memprakarsai mobil listrik buatan dalam negeri. Proyek miliaran rupiah yang dananya dari beberapa perusahaan milik negara berlangsung. 
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan proyek tersebut, pada pertengahan 2013, Dahlan menunjuk dua orang insinyur. Mereka adalah Dasep Ahmadi dan Ricky Elson. Keduanya bekerja secara terpisah dalam pembuatannya. 
Ketika tenggat waktu proyek selesai, Oktober 2013, hasil kerja Dasep dan Ricky berbeda. Ricky berhasil membuat mobil listrik berjenis sedan yang dinamakan Selo. Kendaraan bercat kuning itu berhasil melaju ketika dipamerkan saat berlangsungnya KTT OPEC 2013 di Nusa Dua, Bali. Sedangkan Dasep yang membuat 16 mobil listrik jenis minibus, kendaraannya hanya diparkirkan. 
Belakangan, Kejaksaan Agung mengendus dugaan korupsi dalam pengadaan ini. Dasep yang sudah menerima 92 persen dari nilai proyeknya, Rp 32 miliar, disebut merugikan negara. Dia dituding pula tidak melaksanakan pekerjaannya dengan benar. 
ADVERTISEMENT
Dasep pun kemudian ditahan Kejaksaan, setelah menjadi tersangka terlebih dahulu. Sebelum diantar ke ruang tahanan, dia sempat membela diri. Dasep bersikukuh, mobil buatannya sudah sesuai dengan spesifikasi.
Namun, dalam sidang praperadilan yang diajukan bos PT Sarimas Ahmadi Pratama itu, jaksa sempat membeberkan kekurangan kendaraan tersebut. Jaksa menganggap mobil listrik buatan Dasep sengaja dibuat mirip Toyota Alphard.
Nomor rangka mobil buatan Dasep disebut hanya ditempelkan. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, diatur nomor rangka harus tertera secara permanen. Bagian pengereman mobil juga dianggap tidak memenuhi standar yang ada.
Mobil Listrik Buatan Ricky Elson. (Foto: Dok. Pribadi Valdy)
Kasus itu, akhirnya diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dasep di putusan tingkat pertama divonis penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta. Dalam putusan kasasi, hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun.  Selain itu, Dahlan disebut ikut berperan dalam perbuatan merugikan negara yang diperbuatnya. Bekas menteri era Presiden SBY ini pun ikut menjadi tersangka. 
ADVERTISEMENT
Nasib apes yang dialami Dasep, tercermin pada barang hasil kreasinya. Tiga dari 16 mobil listrik yang disita jaksa, hanya teronggok sebagai barang bukti. Mobil yang tidak terawat itu hanya terparkir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 
Sedangkan, Ricky Elson nasibnya lebih baik. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, dia kini berada di Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mengembangkan listrik tenaga angin. Mobil listriknya, diurus oleh sebuah perusahaan modifikasi asal Yogyakarta. Kendaraan itu masih sering dipamerkan dan melaju diaspal. 
Terakhir Selo, nama mobil listrik buataan Ricky, sempat dipamerkan dalam GIIAS 2016. Walau tidak menjadi pusat perhatian dan mendapat tempat khusus.