Beda Pandangan KPU-Bawaslu soal Kehadiran ASN di Kampanye Akbar

22 Maret 2019 21:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat terbuka atau kampanye akbar Pilpres 2019 mulai digelar Minggu (24/3). Dalam kampanye akbar ini, salah satu yang menjadi perhatian, yakni hadirnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, KPU tidak mempermasalahkan jika ada ASN yang ingin menghadiri dalam kampanye akbar. Namun, ada beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi ASN.
"Boleh, tapi ada ketentuannya. Misalnya tidak boleh pada saat jam kerja, kemudian tidak boleh pakai atribut dan lain-lain. Kan mereka punya hak pilih," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Anggota KPU Wahyu Setiawan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Wahyu juga meminta kepada seluruh peserta kampanye terbuka untuk tetap tertib dan mengikuti peraturan yang berlaku. KPU mengimbau kepada masing-masing peserta pemilu dapat memaksimalkan kampanye akbar ini untuk memaparkan program dan visi-misinya.
"Imbauan kita soal kampanye rapat umum itu ya mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya. Laksanakan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Gitu aja," ucap Wahyu.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja Foto: Abdul Latif/kumparan
Berbeda dengan KPU, Bawaslu menyatakan secara tegas ASN tidak boleh menghadiri kegiatan kampanye akbar. Apapun alasannya, ASN dilarang untuk mengikuti seluruh kegiatan kampanye.
ADVERTISEMENT
"Semua tahapan. ASN enggak boleh berpihak, ASN enggak boleh ikuti kampanye terbuka. Aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak boleh hadir kampanye, jelas," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.
Memang, Bawaslu pernah mempersilakan ASN mengikuti kegiatan kampanye. Namun setelah adanya aturan dari BKN, ASN tidak diperbolehkan lagi untuk ikut kegiatan kampanye apapun bentuknya dan apapun alasannya.
"Ya, kami kan pernah bilang boleh tapi kita revisi karena aturan BKN enggak boleh. Artinya harus patuh kepada BKN," ucap Bagja.
Capres no urut 01, Joko Widodo di Deklarasi Dukungan 10.000 Pengusaha untuk Jokowi-Amin di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, (21/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jika ada ASN yang menghadiri kegiatan kampanye, Bawaslu memastikan akan menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada mereka. Sanksi itu mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
"Bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi juru kampanye. Di lapangan kan ada Panwaslu, ada laporan kan. Kalau ada laporan kita tangani. Nanti kami yang tentukan jenis pelanggarannya dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan memberikan sanksinya," jelas Bagja.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden no urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan sambutan di acara Aliansi Pengusaha Nasional di Djakarta Theater, Kamis, (21/3). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Namun, Bawaslu mengatakan ada beberapa ASN yang diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye. Salah satunya ada para personel TNI-Polri hingga protokoler keamanan.
ADVERTISEMENT
"Kecuali protokoler pasti PNS dari dinas keamanan massa. Misal Pak Prabowo dapat polisi dan pengamanan itu ada TNI-Polri sehingga kemudian itu enggak ada masalah sejak dalam hukum itu di-wave karena sedang jalankan tugas keamanan kecuali petugas keamanan," tutup Bagja.
Zona kampanye akbar yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2019. Foto: Dok. KPU