Imam Nahrawi dan Idrus Marham

Beda Sikap Idrus Marham dan Imam Nahrawi Saat Jadi Tersangka Korupsi

19 September 2019 6:26 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Idrus Marham.  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan dan ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Idrus Marham. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan dan ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Imam menjadi menteri kedua setelah Idrus Marham yang dijerat KPK.
ADVERTISEMENT
Tak butuh waktu lama setelah penetapannya jadi tersangka, Imam langsung menggelar konferensi pers, menyangkut statusnya yang masih menjabat Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo.
Beda dengan Idrus yang langsung menyatakan pengunduran diri, dalam konferensi pers, Imam belum memutuskan untuk mundur. Ia memilih untuk menyerahkan nasibnya sebagai menteri ke Presiden Joko Widodo.
"Saya belum tahu seperti apa, karena saya harus bertemu dan melapor ke Pak Presiden. Itu saya akan serahkan nanti ke Pak Presiden, karena saya ini pembantu Pak Presiden," ujar Imam menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya apakah akan mengundurkan diri, di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
"Karena saya baru tahu sore (status tersangka), tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sikap Imam cukup berbeda dari Idrus Marham. Saat ditetapkan tersangka bulan Agustus 2018, Idrus langsung menyampaikan surat pengunduran diri ke Jokowi dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.
Mantan Sekjen Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Saya sudah sampaikan ke Bapak Presiden soal pengunduran diri. Pertama sebagai tanggung jawab moral, saya mengajukan mundur diri sebagai Mensos," kata Idrus, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/9/2018).
Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Desakan Imam mundur dari jabatannya muncul dari Partai Gerindra. Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade berharap Imam segera mengundurkan diri dari jabatannya.
"Iyalah. Logikanya harus mundur. Kan ada etikanya," kata Wasekjen Gerindra Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (19/8).
Menurut Andre, Imam harus mencontoh eks Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus mundur dari kabinet setelah menjadi tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
"Bang Idrus kan juga mundur," ungkap Andre.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (28/08/2018). Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Pihak Istana menyatakan, setelah resmi menjadi tersangka, Imam otomatis akan mundur dari posisinya sebagai menteri. Namun istana sampai saat ini enggan merespons terkait Jokowi yang akan menunjuk pengganti Imam jadi Menpora.
"Iya, ada yurisprudensi, ya, paling tidak itu secara otomatis mundur. Diminta tidak diminta, itu secara otomatis," ujar Tenaga Ahli Kepala Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
Imam Nahrawi dijerat KPK bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum, KPK telah menahannya sejak tanggal 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah orang. Yakni mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten