BEI Akan Panggil Dwi Aneka Jaya Kemasindo Terkait Gugatan Pailit

28 November 2017 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bursa Efek Indonesia (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bursa Efek Indonesia (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil manajemen PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) terkait statusnya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, emiten kemasan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah gugatan pembatalan perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dikabulkan pada Rabu (22/11).
"Saat ini, sedang direncanakan akan memanggil DAJK, apakah ada lanjutan kasasi atau selesai di situ," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (28/11).
Samsul mengatakan, hingga saat ini status saham DAJK masih dalam pengawasan BEI, dihentikan sementara perdagangannya atau suspensi.
"Saat ini disuspen merujuk putusan pengadilan niaga menyatakan pailit DAJK," ujar dia.
Mengutip situs BEI, saham DAJK tidak bisa diperdagangkan sejak 23 November 2017.
Manajemen DAJK dalam keterbukaan informasinya kepada BEI menyatakan, saat ini pihaknya masih terus berusaha mempertahankan perseroan dan melakukan proses kasasi terkait putusan pengadilan tersebut.
ADVERTISEMENT