Belajar dari Baiq Nuril, Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril bersalah. Ketua Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu, khawatir putusan tersebut akan menyebabkan perempuan penyintas kekerasan seksual takut untuk melapor.
ADVERTISEMENT
“Bisa menakut-nakuti perempuan yang berniat mengungkapkan kekerasan seksualnya, makanya itu yang kita khawatirkan, makanya kenapa putusan MA harus kita persoalkan,” ujar Azriana pada saat konferensi pers di Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers, Jumat (16/11).
“Kasus Bu Nuril ini jangan sampai menjadi momok (menakut-nakuti) untuk perempuan-perempuan korban kekerasan seksual yang punya keinginan mengungkapkan kasusnya,” tambahnya lagi.
Azriana berharap agar penegak hukum di Indonesia dapat menyelesaikan kasus Nuril secara adil. Tujuannya tidak lain agar korban pelecehan seksual, terutama perempuan, tidak takut untuk melapor.
ADVERTISEMENT
Belajar dari kasus Nuril, Azriana mengimbau para perempuan tidak perlu takut berbicara. Nuril, menurutnya, menjadi teladan bagaimana para penyintas kekerasan seksual berani berbicara.
“Kalau kasus pelecehan Bu Nuril ini bisa mendapatkan keadilan dalam kasus ini, mungkin ini akan menjadi warning untuk para pelaku yang selama ini bebas dari jeratan hukum,” kata Azriana.
Pada Agustus 2012 silam, Muslim diduga melontarkan perkataan asusila kepada Nuril melalui percakapan telepon. Merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam percakapan itu tanpa sepengetahuan Muslim.
Namun, kasus ini mulai muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekan Nuril bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
Setelah disalin, rekaman itu kemudian menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa SMAN 7 Mataram. Muslim pun melawan lantaran merasa namanya dicemarkan, hingga akhirnya melapor ke kepolisian dengan tuduhan Nuril telah melanggar UU ITE.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, Hakim Pengadilan Negeri Mataram sudah memutus bebas Nuril dan menyatakan Nuril tidak bersalah. Namun, pada 26 September 2018, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.