Belajar dari Pilkada, KPU Pertimbangkan Mantan Napi Tak Bisa Nyaleg

2 April 2018 20:37 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU menyambut baik wacana dari DPR soal mantan narapidana tak bisa mencalonkan diri di Pemilu 2019. Usulan itu terkait pembahasan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini dalam pembahasan bersama Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menyebut norma hukum baru itu terbuka didiskusikan, karena KPU mencermati pengalaman Pilkada tahun ini yang menghadirkan fenomena banyak calon kepala daerah jadi tersangka.
"Sebetulnya itu kan merespons apa yang berkembang saat pencalonan pilkada setelah dicalonkan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Arief usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4)
Arief menjelaskan diusulkannya ketentuan tersebut merupakan upaya pencegahan tindak korupsi yang dilakukan oleh calon anggota legislatif. KPU menginginkan agar calon yang akan maju di Pileg bersih dari kasus-kasus korupsi.
“Kemudian ya kita mau menyediakan, menyajikan calon-calon yang memang tidak tersentuh dengan kasus-kasus korupsi, makanya kita masukan juga syarat itu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Arief mengaku usulan tersebut masih akan digodok di rapat konsultasi dengan Komisi II DPR berikutnya.
"Tetapi ini kan masih masuk proses pembahasan dan masih usulan yang akan diajukan dalam rapat konsultasi. Kita pun juga akan bicarakan ini dalam uji publik dengan kelompok masyarakat. Kita lihat hasilnya nanti seperti apa," jelas dia.
Ketua komisi II DPR Zainuddin Amali menilai usulan PKPU tersebut belum bisa diterima. Sebab, jika KPU berkaca pada Pilkada yang berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masih memperbolehkan mantan terpidana untuk maju di pemilihan umum.
"Ya UU begitu, harus berubah UU, orang akan menuntut kenapa saya dilarang sementara UU membolehkan. Nah, itu untuk ke depan, mungkin ada revisi ada perubahan-perubahan yang akan dilakukan dalam rangka perbaikan-perbaikan sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Rapat konsultasi terkait PKPU dilangsungkan hari ini dan belum menemui kesepakatan, rapat konsultasi KPU, Bawaslu dan Komisi II dilanjutkan besok, selasa (3/4).