news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belasan Ribu Orang Dukung Guru Besar IPB yang Digugat Rp 510 M

9 Oktober 2018 9:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebakan Hutan di Riau (Foto: FB Anggoro/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kebakan Hutan di Riau (Foto: FB Anggoro/Antara)
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang telah divonis membakar lahan, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), menggugat Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.
ADVERTISEMENT
PT JJP menuding Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi ahli lingkungan pada 2016 mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan di lahan seluas 1.000 hektare milik PT JJP.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong pada 17 September 2018, dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/ PN Cbi. PT JJP juga meminta PN Cibinong mengabulkan gugatannya, dan menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan yang disusun Bambang, bersifat cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan pembuktian.
PT JJP juga meminta agar Bambang dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Serta, kerugian moril PT JJP sebesar Rp 500 miliar.
Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo. (Foto: Dok. ipb.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo. (Foto: Dok. ipb.ac.id)
Padahal, pada 10 Juli 2017 silam, majelis hakim telah memvonis PT JJP atas kelalaiannya yang mengakibatkan 120 hektare lahan gambut terbakar. Perusahaan itu juga wajib membayar denda Rp 1 miliar. Status hukum PT JJP saat ini juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
ADVERTISEMENT
PT JJP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS KLHK pada 2013 lalu. PT JJP dianggap melakukan tindak pidana pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup. Dalam vonisnya, jika PT JJP tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka aset-aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk memenuhi denda tersebut.
Namun kini, PT JJP malah melawan dan menggugat balik kesaksian Bambang.
Meski begitu, belasan ribu orang berada di samping Bambang dan mendukungnya agar tak gentar dengan gugatan tersebut. Melalui petisi di change.org, akun bernama 'boenk aldoe' mencetuskan dan mengajak seluruh pihak untuk membela Bambang.
Dalam petisi itu, mereka meminta agar Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan yang diajukan PT JJP. Adapun, desakan penolakan ini didasarkan pada tiga alasan.
ADVERTISEMENT
Pertama, Pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sesuai Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," bunyi petisi tersebut.
Kedua, Keterangan ahli yang disampaikan Bambang di depan majelis hakim terbukti benar, lalu dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara. Ketiga, Bambang telah berkontribusi menyelamatkan lingkungan hidup dan memberikan keadilan bagi warga Indonesia yang terkena polusi asap karena karhutla, yang berasal dari korporasi.
"Kami meminta semua orang yang terdampak polusi asap di Indonesia untuk mendukung dan memperkuat petisi ini demi menyelamatkan ahli pejuang lingkungan hidup,"
Belasan ribu orang mendukung Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dalam gugatan PT JJP. (Foto: Dok. www.changer.org)
zoom-in-whitePerbesar
Belasan ribu orang mendukung Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dalam gugatan PT JJP. (Foto: Dok. www.changer.org)
Melalui petisi tersebut, mereka juga mendesak agar KLHK dan KPK bertanggung jawab membela keselamatan dan keamanan Bambang dan ahli lingkungan lainnya yang digugat atas kasus lingkungan berbeda, Basuki Wasis. Hingga Selasa (9/10) pukul 09.05 WIB, sebanyak 18.110 orang telah menandatangani petisi ini.
ADVERTISEMENT
Sementara dilansir Antara, KLHK mengaku akan menyiapkan tim bantuan hukum untuk menghadapi kriminalisasi terhadap salah satu ahli yang dihadirkan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan, pihaknya telah meminta salinan gugatan dari PT Jatim JJP agar bisa dipelajari lebih lanjut.
"Tentu kami akan memberikan dukungan, kami akan menyiapkan bantuan hukum kepada Prof. Bambang. Prof Bambang ini merupakan ahli yang kami tunjuk. Kami akan melakukan dukungan kepada Prof Bambang untuk menghadapi gugatan yang dilakukan PT JJP," ujar Rasio dalam konferensi pers Proses Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan sejak 2015 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (8/10).
"Kita harus lawan (kriminalisasi ini). Kami akan dukung, kita lindungi, kita selamatkan Prof Bambang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi gugatan ini, Bambang mengaku tak menyangka keterangannya berbuntut panjang. Bambang hanya melaksanakan tugas dan memberikan hasil analisis karhutla sesuai kaidah-kaidah ilmiah.
"Sehingga apa yang saya lakukan semata-mata pada fakta-fakta di lapangan dan analisis laboratorium," sebutnya.
Dalam rekam jejaknya, Bambang sudah menjadi ahli lingkungan dari 200 kasus pidana dan perdata untuk Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. Dan, berdasarkan keterangannya sebagai ahli, sudah banyak pelaku maupun perusahaan kasus karhutla, divonis bersalah.
Di Riau, kesaksian Bambang digunakan untuk memvonis bersalah para terpidana seperti PT Adei Plantation and Industry (korporasi dan General Manager Daneshuvaran KR Singam), PT Nasional Sagu Prima (korporasi dan General Manager Ir Erwin), PT Langgam Inti Hibrindo (Manager Operasional, Frans Katihokang), PT Palm Lestari Makmur (Direktur, Iing Joni Priyana dan Manager Plantation, Edmond Jhon Pereira), PT Jatim Jaya Perkasa (Korporasi dan Asisten Kepala, Kosman Vitoni Emanuel Siboro) dan PT Wana Subur Sawit Indah (Pimpinan Kebun, Thamrin Basri).
ADVERTISEMENT