Belum Ada Bukti Kuat, KPK Bebaskan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

29 Agustus 2018 15:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 orang di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/8). Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan 4 orang hakim.
ADVERTISEMENT
Namun usai gelar perkara, KPK hanya menetapkan hakim Merry Purba sebagai tersangka dugaan suap senilai SGD 280.000 dari pengusaha bernama Tamin Sukardi. Uang suap itu diduga terkait perkara korupsi Tamin yang terjadi di PN Medan.
Terkait status hukum tiga hakim lainnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan ketiganya masih berstatus sebagai saksi. Agus mengaku KPK belum memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka.
"KPK harus cermat, hati-hati. KPK punya 24 jam untuk periksa dan klarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan (3 hakim lainnya) maka dilepaskan pulang," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8).
Salah satu hakim PN Medan yang dilepaskan KPK yakni Wahyu Prasetyo Wibowo. Wahyu yang juga Wakil Ketua PN Medan itu pernah menangani kasus penistaan agama yang menjerat Meiliana.
ADVERTISEMENT
Adapun dua hakim lainnya yang turut dilepas KPK yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan hakim Sontan Merauke Sinaga.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
Dalam kasus ini, selain menetapkan Merry sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang tersebut yakni Helpandi, Tamin Sukardi, Hadi Setiawan.
Helpandi merupakan panitera pengganti di PN Medan. Adapun, Tamin adalah terdakwa kasus korupsi yang diduga menyuap Merry terkait vonis terhadap dirinya. Sementara Hadi adalah orang kepercayaan Tamin.
Merry dan Helpandi selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara, Tamin dan Hadi selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.