Belum Diteken Jokowi, UU MD3 Sudah Digugat ke MK

15 Februari 2018 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polemik UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terus bergulir. Revisi UU MD3 yang sudah disahkan dalam paripurna pada Senin (12/1) lalu itu, bahkan kini telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Salah seorang pegawai MK menyebut gugatan tersebut sudah didaftarkan pada Rabu (15/2). Sejumlah pasal di dalam UU MKD itu dinilai membuat DPR menjadi lembaga superpower yang antikritik.
"Baru didaftarkan, tapi belum ada nomor registrasinya," ucap pegawai tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Sejauh ini, baru satu orang yang sudah mengajukan gugatan tersebut. "Baru satu, PH-nya Irman Putra Sidin," imbuhnya.
Dalam surat gugatan tersebut, tertulis 4 nama advokat penggugat yang tergabung dalam Firma Hukum Sidin Constitution A. Irman Putra Sidin dan Associates. Yakni Irman Putra Sidin, Victor Santoso, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan Alungsyah.
Untuk diketahui, setelah pemerintah dan DPR telah mengesahkan hasil revisi UU MD3, draf revisi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dijadikan undang-undang. Namun hingga saat ini UU MD3 masih dalam proses menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Sehingga belum resmi diundangkan.
ADVERTISEMENT
Sedikitnya ada tiga pasal dalam UU MD3 menuai kontroversial. Yaitu Pasal 73 soal kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa, Pasal 122 soal pengkritik DPR yang terancam dipidana, dan Pasal 245 terkait pemanggilan anggota DPR yang harus mendapat persetujuan dari presiden dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).