BEM Unpad soal Penangkapan Dandhy dan Badudu: Ekspresi Paranoid Aparat

30 September 2019 9:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dandhy Dwi Laksono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dandhy Dwi Laksono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
BEM Kema Unpad mengecam penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Ananda Badudu dan Dandhy Laksono. Kepala Departemen Kajian Strategis BEM Unpad Muldan Halim menuturkan, penangkapan dua aktivis tersebut menunjukkan sikap paranoid kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Terkait Mas Ananda Badudu dan Dandhy, kami menilai bahwa penangkapan tersebut merupakan ekspresi paranoid dari aparat keamanan," kata dia melalui pesan singkat, Senin (30/9).
Muldan pun mengatakan, status tersangka yang disematkan kepada Dandhy terlalu terburu-buru sehingga terkesan represif. Ternyata, kata dia, tindakan represif tidak hanya menyasar massa yang demo di lapangan tapi juga orang-orang yang mengkritik melalui berbagai saluran seperti media sosial.
"Penetapan status tersangka kepada Mas Dandhy terlalu terburu-buru," ujar dia.
Ananda Badudu. Foto: Instagram @bandaneira_official
Tindak represif, lanjut Muldan, dinilai telah menodai semangat kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Kepolisian mestinya tidak menganggap kritik sebagai ancaman.
"Represif terhadap kritik berarti menganggap kritik adalah ancaman ini tidak sesuai dengan semangat kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Kami mengecam penangkapan ini," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penangkapan Dandhy diduga karena aktivitasnya di media sosial yang sering mencuitkan sejumlah hal soal Papua. Kini Dandhy sudah dibebaskan, tetapi ia masih menyandang status tersangka.
Sementara itu, Ananda Badudu sempat ditangkap untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan aksi Badudu yang mengumpulkan donasi yang diberikan untuk mendukung demo mahasiswa menentang revisi sejumlah UU seperti UU KPK, UU Pemasyarakatan, dan UU RKUHP.
800 Mahasiswa Unpad berkumpul di UKM Barat Unpad. Foto: Dok. Istimewa