Beralasan Sakit, Eks Wagub Bali Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

8 April 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (kedua kiri) dengan pengawalan petugas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (kedua kiri) dengan pengawalan petugas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kembali mengajukan surat penangguhan penahanan. Ini merupakan kali kedua mantan Ketua DPD Golkar Bali itu mengajukan surat penangguhan setelah sebelumnya, pada Kamis (4/8), polisi menolak penangguhan penahanan Sudikerta.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sempat menurut kesehatannya dan masih dalam kondisi rawat jalan. Biasa, gula naik, tensi (darah) tinggi, ada gangguan saraf di pundak. Kena asam lambung. Karena pola makannya jadi tidak teratur," kata kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika, di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (8/4).
Sumardika mengatakan, istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, dijadikan sebagai jaminan. Beberapa faktor seperti Sudikerta akan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan lain sebagai diharapkan jadi pertimbangan Direskrimsus Polda Bali untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.
"Dalam surat yang telah ditandatangani tentu beliau akan tetap bersifat kooperatif, kemudian siap selalu menghadiri setiap kali dibutuhkan penyidik. Ditambah kesiapan dia tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barbuk, dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Mudah-mudahan atas pertimbangan itu, penyidik mempertimbangkan permohonan kami," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sumardika mengatakan apabila surat penangguhan diterima, Sudikerta siap bekerja sama mencari solusi kasus ini. Satu di antaranya adalah mengembalikan uang yang diterima Sudikerta dari hasil penipuan pembelian tanah di Kabupaten Badung.
Kuasa hukum eks Wakil Gubernur Bali Sudikerta, I Wayan Sumardika, mengajukan penangguhan penahanan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Setelah tujuan kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan kami bersama- sama mencari upaya penyelesaian kasus ini. Kan adanya kasus ini karena ada korban yang merasa dirugikan," kata Sumardika.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah pada tahun 2018. Kasus ini bermula di tahun 2013. Saat itu, pemilik Maspion Grup Ali Markus membeli dua tanah dari Sudikerta dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) 5084 seluas 36.650 meter persegi dan nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp 150 miliar. Rupanya, setelah beberapa bulan transkasi, sertifikat tanah itu palsu. Ali Markus lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Dalam beberapa kali pemanggilan polisi, Sudikerta selalu tidak hadir. Pada Kamis (4/4), dia ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 14.19 WITA. Caleg DPR RI itu ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta. Kini. Sudikerta mendekam di tahanan Polda Bali.