news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

James Riady Mangkir Jadi Saksi di Sidang Kasus Meikarta

30 Januari 2019 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Lippo Group, James Riady. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group, James Riady. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (30/1). Dalam persidangan kali ini, CEO Lippo Group James Riady sedianya akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Direktur Operasional Lippi Group, Billy Sindoro dkk.
ADVERTISEMENT
Namun James yang menjadi salah satu dari sembilan saksi yang dipanggil jaksa, batal menyampaikan keterangannya. Jaksa KPK menyatakan tak mendapatkan konfirmasi dari James mengapa ia batal bersaksi.
"Ada sembilan orang saksi yang kita hadirkan, namun seorang saksi atas nama James Riady berhalangan datang," kata jaksa KPK, I Wayan Riana di lokasi.
Adapun delapan orang saksi lainnya yang hadir yakni Division Head Support Service Project Manajemen PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto Sudjatmiko; Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christopher Mailool; Direktur Town Management PT Lippo Cikarang, Ju Kian Salim; Direktur Utama PT Star Pacific Tbk/ Pemred Berita Satu Media, Samuel Tahir.
Selain itu empat orang lainnya yakni Presiden Direktur Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya; Komisaris PT Balaraja, Ricard Hendro Setiadi; Karyawan PT Star Pacific, Hanes Citra; dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono Tjahjana Gunadharma.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, jaksa Wayan menyebut surat panggilan untuk James sebagai saksi hari ini telah dilayangkan ke kediamannya. Bahkan untuk mengonfirmasi kehadirannya di sidang, ia tak bisa dihubungi.
"Kontak secara langsung itu admin kita ngehubungin (James) tidak aktif handphone-nya, komunikasi enggak bisa," katanya.
Sebelumnya jaksa Wayan menyatakan keterangan James Riady dalam persidangan diperlukan untuk membuktikan dakwaan adanya pertemuan dengan Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi yang diduga membahas perkembangan perizinan Meikarta.
CEO Lippo Group, James Riady usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (30/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group, James Riady usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (30/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro, KPK mengungkap adanya pertemuan antara James Riady, Billy Sindoro dengan Neneng Hasanah yang diduga membahas soal proyek Meikarta. Pertemuan itu disebut terjadi pada Januari 2018 di rumah pribadi Neneng Hasanah.
Adanya pertemuan itu telah diakui oleh Neneng serta ajudannya bernama Acep Abdi Eka Pradana. Namun, Neneng saat bersaksi di persidangan mengaku pertemuannya dengan James Riyadi tak lebih dari sekadar silaturahmi. Sementara, Acep tidak mengetahui maksud kedatangan James Riady ke rumah Neneng.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, James Riady usai diperiksa penyidik KPK mengakui memang pernah bertemu Neneng. Pertemuan itu, kata James Riyadi, terjadi pada akhir tahun 2017. Tetapi James membantah pertemuan itu membahas perizinan Meikarta, melainkan ia hanya mengucapkan selamat karena Neneng baru saja melahirkan.
"Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau (Neneng) baru melahirkan. Oleh karena itu waktu saya diajak untuk mampir, hanya sekadar mengucapkan selamat saja,"
Dalam kasus ini Billy Sindoro dan tiga anak buahnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
ADVERTISEMENT
(Artikel ini sebelumnya berjudul 'Beralasan Sibuk, James Riady Mangkir dari Sidang Kasus Meikarta'. Namun setelah dicek kembali terdapat kesalahan penulisan soal alasan James Riady tak hadir di persidangan karena sibuk. Sebab Jaksa KPK menyatakan alasan James mangkir karena tak terkonfirmasi)