Berapa Jumlah Saksi di TPS dan Apa Saja Fungsinya?

16 April 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penentu legitimasi dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) salah satunya yakni kehadiran para saksi. Sebab, merekalah yang bertugas menjaga agar pemilu di TPS berjalan dengan jujur dan adil.
ADVERTISEMENT
“Bawaslu menilai Saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat peserta Pemilu yang bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam kata pengantar Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, diatur bahwa saksi mesti mendapat surat mandat dari peserta pemilu. Pada pasal 31 ayat (3), (5), (6) menentukan hanya ada 2 saksi yang akan mewakili masing-masing peserta pemilu
“Saksi parpol 2, presiden 2, DPD 2, seterusnya. Tetapi kemudian kita secara rasional selama ini di pemilu sebelumnya tidak ada saksi di TPS kan gitu. Sehingga kita optimis aja bahwa setiap TPS itu muat orang-orang, saksi di dalamnya bisa duduk memantau dan sebagainya,” jelas Komisioner KPU Ilham Saputra kepada kumparan.
Suasana simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Akan tetapi, dari 2 saksi yang dikirim masing-masing peserta pemilu, hanya 1 orang yang diperbolehkan masuk ke TPS.
ADVERTISEMENT
Dengan skenario ada 16 partai yang mengikuti proses pemilu dan 2 paslon pilpres 2019, maka dari itu bakal ada setidaknya 18 saksi yang ada di TPS. Jumlah ini belum ditambah saksi calon anggota DPD yang mengirim perseorangan.
Untuk calon anggota DPD ini di setiap provinsi ada yang 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon. Jika diambil pada daerah yang paling banyak punya calon anggota DPD dan semua peserta pemilu mengirim saksi, berarti dalam TPS akan ada sebanyak 60 + 18 atau 78 orang saksi.
Namun, KPU tak mewajibkan setiap peserta pemilu memiliki saksi, sebab hal itu bisa memberatkan peserta yang bersangkutan. Oleh karenanya, bisa jadi tak semua TPS ada saksi dari suatu pihak peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugasnya, saksi di TPS sama sekali tidak boleh mengenakan atribut kampanye. Meskipun mereka ditugaskan oleh partai atau paslon tertentu. Hal ini sesuai dengan aturan pasal 31 ayat (4).
Saksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu.
Saksi di TPS ini memiliki hak yang cukup istimewa. Sebab, mereka berhak mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/ atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. Sesuai Pasal 59 ayat (1):
Saksi atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Para saksi juga berhak untuk mendapat salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU. Mereka berhak juga atas salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
KPPS yang tidak memberikan hak atas dokumen tersebut kepada saksi bisa terancam pidana penjara sesuai Pasal 506 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017:
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Meski begitu saksi juga memiliki sejumlah larangan ketat. Dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019, Bawaslu merangkum larangan tersebut sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya.
2. Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara.
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.