Berbagai Alasan Mengapa Masyarakat Minta Ganti Nama

19 Desember 2017 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengantre. (Foto: Wandha/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengantre. (Foto: Wandha/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penggantian nama menjadi salah satu permohonan yang paling banyak diajukan ke pengadilan negeri. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan permohonan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan permohonan yang lain.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan bahwa angka permohonan penggantian nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tergolong cukup tinggi. Berdasarkan penelusuran kumparan dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat sudah ada 18 permohonan penggantian nama pada bulan Desember 2017 hingga tanggal 19.
Made mengatakan, terdapat berbagai alasan para pemohon untuk mengganti nama. Penggantian nama yang dimaksud bisa mengganti seluruh atau hanya memperbaiki nama diri sendiri.
Berdasarkan data dalam laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat beberapa alasan masyarakat dalam mengajukan permohonan penggantian nama. Beberapa di antaranya ada permohonan untuk mengganti dengan menghilangkan suku nama. Bahkan ada permohonan yang sama sekali ingin mengganti nama penuhnya menjadi nama lain.
Pengadilan Jakarta Selatan (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Jakarta Selatan (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Selain itu, terdapat juga permohonan dari pasangan orang tua untuk mengganti nama anaknya. Penggantian dilakukan lantaran nama anaknya sudah tercatat di akta kelahiran. Beberapa di antara permohonan itu diajukan lantaran adanya kesalahan pencetakan nama atau tanggal lahir di dalam KTP atau Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
"Judulnya permohonan ganti nama. Cuma di dalam materinya bisa penambahan nama keluarga, bisa juga pengurangan satu kata dalam nama, dan lain-lain," kata Made, dalam pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa (19/12).
Hal yang sama juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan bahwa pemohon harus menyertakan alasan dan tujuannya dalam penggantian nama tersebut.
Menurut dia, tidak semua permohonan dikabulkan. Ibnu menyebut permohonan tersebut bisa saja ditolak oleh hakim. "Bisa ditolak, manakala tidak sesuai aturan dan tujuan," kata Ibnu.