Berbagi Peran Para Anggota DPRD Provinsi Jambi demi Uang Ketok Palu

28 Desember 2018 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali mengungkap dugaan korupsi massal yang dilakukan oleh anggota DPRD. Kali ini, praktik tersebut terjadi di DPRD Provinsi Jambi. Belasan anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap uang ketok palu.
ADVERTISEMENT
Para anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terdiri dari beberapa unsur dari sejumlah partai politik. Mulai dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta anggota biasa.
Mereka diduga mempunyai peran yang berbeda dalam suap uang ketok palu itu. Tarif suap yang diduga diterima mereka terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu juga berbeda-beda.
"Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Ketua DPRD Jambi, Cornelius Buston (Foto: Intan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Jambi, Cornelius Buston (Foto: Intan/kumparan)
Terdapat tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Ada setidaknya empat peran yang diduga dilakukan para pimpinan DPRD Provinsi Jambi terkait kasus ini, yakni:
ADVERTISEMENT
- Meminta uang 'ketok palu'
- Menagih kesiapan uang 'ketok palu'
- Melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut (uang ketok palu)
- Meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang
Kemudian, terdapat lima orang pimpinan fraksi dan satu pimpinan komisi yang ditetapkan sebagai tersangka juga dalam kasus ini, yakni Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan Nasution (Fraksi PPP), dan Muhammadiyah (Fraksi Gerindra) serta Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Peran mereka ialah:
- Mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.
- Membahas dan menagih uang 'ketok palu'
- Menerima uang kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta sebagai jatah untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp I00 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat tiga anggota DPRD Jambi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Peran mereka ialah:
- Mempertanyakan apakah ada uang 'ketok palu'
- Mengikutl pembahasan di fraksi masing-masing dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara Zumi Zola. Ia dianggap telah memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Atas perbuatannya, Zumi Zola sudah divonis bersalah oleh hakim. Ia pun dihukum 6 tahun penjara yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.