Berbekal Putusan Sela, Hanura Kubu Sudding Siap Hadapi Pemilu 2019

5 April 2018 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Parta Hanura, Daryatmo (Foto: Puti Cinintya Arie Safitrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Parta Hanura, Daryatmo (Foto: Puti Cinintya Arie Safitrie/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hanura kubu Sudding menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) menghadapi Pemilu 2019. Dalam sambutan, Ketua Umum Hanura Kubu Suding, Daryatmo, menjelaskan akan tetap melakukan proses hukum dan politik terkait dikabulkannya putusan sela yang mengembalikan kepengurusan ke formasi lama.
ADVERTISEMENT
Dalam kepengurusan lama sebelum dualisme, partai dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Setelah pecah, OSO mengangkat sekjen baru Harry Lontung Siregar. Sementara Sudding menjadi sekjen dengan ketum Daryatmo.
“Dengan dikabulkanya putusan sela tersebut, maka kita akan terus melanjutkan langkah hukum dan langkah politik,” ujar Daryatmo dalam sambutanya, di Gedung DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (5/4)
Rapimnas Hanura Kub Sudding. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapimnas Hanura Kub Sudding. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
Kongkretnya, Daryatmo akan mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan SK (Surat Keputusan) pengesahan Oesman Sapta Oedang (OSO) sebagai Ketua Umum Hanura dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekjen.
“Kita akan mendesak mengkumham membatalkan SK tersebut. Munaslub harga mati,” seru Daryatmo diikuti sorak sorai peserta Rapimnas.
Namun, Daryatmo masih membuka kesempatan untuk kompromi bagi kubu OSO. Kompromi yang ia maksudkan adalah kompromi yang berkeadilan yang menyangkut tentang eksistensi Hanura ke depan.
ADVERTISEMENT
Kompromi itu penting karena menyangkut nasib pencalegan dan pencapresan di pemilu 2019. Dukungan caleg atau capres harus ditandatangani hanya satu ketua umum dan sekjen yang disahkan Kemenkumham.
"Saya memahami masalah di daerah mulai dari pemecatan penggantian antar waktu dan pencalegan yang waktunya semakin dekat. Atas kondisi itu DPP siap melangkah sesuai koridor hukum atau berkomunikasi baik lisan atau melalui audensi maupun surat resmi dengan pihak terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, kubu OSO menganggap putusan sela PTUN tidak mengubah kepengurusan Hanura yang disahkan Kemenkumham. Dalam kepengurusan yang sah, OSO adalah ketua umum dan sekjen Harry Lontung. SK ini yang masih berproses di persidangan karena digugat kubu Sudding.