Bercanda soal Bom, Penumpang Wings Air Rute Maleo-Palu Diamankan

24 Februari 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wings Air pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHS Foto: Dok. Wings Air
zoom-in-whitePerbesar
Wings Air pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHS Foto: Dok. Wings Air
ADVERTISEMENT
Seorang penumpang Wings Air rute Maleo-Palu, Sulawesi Tengah, bercanda soal bom sesaat sebelum menaiki pesawat. Akhirnya penumpang tersebut diamankan dan saat ini ia masih diperiksa pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Salah satu penumpang laki-laki berinisal FB (48 tahun) yang tidak diberangkatkan (offload) pada penerbangan IW-1334 dikarenakan menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa," kata Humas Lion Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/2).
Danang menjelaskan, situasi tersebut terjadi saat FB tengah melapor ke konter check-in.
Saat petugas layanan check-in mengajukan pertanyaan apakah terdapat barang bawaan berharga di dalam tas sontak FB menyebut ada bom di tasnya.
Ia menambahkan, guna memastikan keselamatan penerbangan, petugas terkait saling berkoordinasi. Mereka pun langsung memeriksa tas FB.
"Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/ barang bawaan FB, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Wings Air telah menyerahkan FB ke pihak avsec Bandar Udara Maleo dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut," sambung dia.
Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1334 yang mengangkut 48 penumpang serta empat kru itu pun akhirnya bisa lepas landas dari Morowali pukul 11.55 WITA. Pesawat telah mendarat di Palu pada 12.55 WITA.
Wings Air mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
"Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," tutupnya.
ADVERTISEMENT