Beredar Foto Setnov di Rest Area Tol Cipularang, Ini Penjelasan KPK

24 September 2018 16:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Dunia maya sempat dihebohkan dengan beredarnya foto terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto. Dalam foto itu, Eks Ketua Umum Partai Golkar itu terlihat tengah berada di suatu rest area jalan tol bersama dengan terpidana korupsi e-KTP lainnya, Anang Sugiana Sudiharjo. Keberadaan Setnov itu sempat menjadi pertanyaan lantaran ia seharusnya sedang menjalani masa tahanan 15 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya memang sempat membawa Setnov dari Lapas Sukamiskin ke Jakarta. Eks Ketua DPR itu dibawa untuk dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 18 September 2018.
"Tentu dalam perjalanan dari Sukamiskin ke Jakarta ada jeda waktu dan ada kemungkinan petugas beristirahat di tempat tertentu. Namun hal tersebut sepenuhnya tentu tetap perlu sesuai dengan SOP di Ditjen Pas, khususnya Lapas Sukamiskin," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).
Dalam foto tersebut, Setnov terlihat memakai jaket hitam, bukan rompi oranye sebagaimana lazimnya tahanan KPK. Menurut Febri, hal tersebut karena Setnov tak lagi berstatus sebagai tahanan KPK.
Mantan Ketua DPR-RI, Setya Novanto di rest area kilometer 97 Tol Purbaleunyi arah Jakarta. (Foto: Twitter @MuhammadRahInd3)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR-RI, Setya Novanto di rest area kilometer 97 Tol Purbaleunyi arah Jakarta. (Foto: Twitter @MuhammadRahInd3)
"Perlu kami jelaskan bahwa Setya Novanto tidak lagi berada pada masa penahanan KPK karena sudah dilakukan eksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Kendati informasi yang beredar di media sosial tak seluruhnya benar, namun KPK tetap mengapresiasinya. "Meskipun informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat, namun KPK menghargai keinginan dan peran masyarakat mengawasi ketika melihat ada terpidana yang berada di luar seolah-olah dalam kondisi bebas," katanya.
"Hal ini diharapkan semakin membuat pengawasan di lapas lebih ketat agar benar-benar tidak ada narapidana korupsi yang berada di luar lapas secara tidak sah," sambung dia.