Berikut Temuan PPATK Soal Aliran Duit First Travel

20 Agustus 2017 21:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah bos First Travel di Sentul City (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah bos First Travel di Sentul City (Foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya berbagai aliran dana mencapai triliunan rupiah terkait PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Perusahaan tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan dana para calon jemaah umrah.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya tengah melakuan penelusuran transaksi keuangan dan aset pribadi terkait kasus tersebut. Adapun First Travel merupakan milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang kini sudah ditahan kepolisian.
"Dalam kasus ini diminta atau tidak diminta oleh penegak hukum, bila ada indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain kami dapat memeriksa dan melakukan analisis dan selanjutnya Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan yang kami lakukan disampaikan kepada penegak hukum," kata Kiagus Badaruddin dalam pesan elektroniknya kepada kumparan (kumparan.com).
Menurut Kiagus Badaruddin, PPATK memiliki tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Adapun hasil analisis sementara yang terkait kasus tersebut, Kiagus Badaruddin mengatakan sebagian dana memang digunakan untuk biaya perjalanan jemaah umrah. Namun, PPATK juga menemukan aliran duit milik jemaah dipakai untuk kepentingan pribadi oleh pelaku, antara lain pembelian rumah, mobil mewah, mobil sport dan barang barang mahal lainnya. Selain itu uang setoran jamaah umrah juga ada yang diinvestasikan pada produk jasa keuangan selain bank.
"PPATK saat ini sedang melakukan penelusuran transaksi keuangan dan aset para Pelaku. Hasil sementara yang ditemukan adalah dana yang disetorkan oleh calon jamaah umrah, selain digunakan untuk biaya perjalanan umrah juga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku untuk berbagai hal. Antara lain pembelian rumah, mobil mewah, mobil sport dan barang barang mahal lainnya. Selain itu uang setoran jamaah umrah diinvestasikan pula pada produk jasa keuangan selain bank," katanya.
ADVERTISEMENT
Kiagus Badaruddin mengatakan, pola transaksi yang dilakukan oleh pelaku, PPATK menilai adanya ketidak-tertiban dalam pengelolaan keuangan First Travel. "Dari pola transaksi yang dilakukan oleh pelaku terlihat adanya ketidaktertiban dalam mengelola keuangan perusahaan," katanya.
PPATK, kata Kiagus Badaruddin, akan terus mencari dan memperdalam informasi terkait kasus ini. Setelah nantinya dianggap cukup, Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan akan disampaikan kepada Penegak Hukum. "Penegak hukumlah yang kemudian dapat memberikan penjelasan secara terperinci kepada masyarakat," kata dia.
Kiagus Badaruddin memastikan akan bekerja dan berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia meminta masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal proses hukum yang saat ini sedang dilakukan.
"Untuk kepentingan masyarakat secara umum, seluruh instansi pemerintah yang ada terus bekerja dan bahu membahu menyelesaikan persoalan yang ada. Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal proses ini. Berikan kepercayaan kepada aparatur pemerintah melaksanakan tugas secara objektif, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan segera," ujarnya.
ADVERTISEMENT