Berkaca Kasus OSO, Bawaslu Usul Ada Peradilan Khusus Pemilu

9 Agustus 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu RI Abhan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu RI Abhan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu meminta pemerintah membentuk peradilan pemilu dalam menghadapi sengketa pemilu berikutnya. Bawaslu menilai, saat ini, terlalu banyak lembaga yang bisa mengadili permasalahan pemilu hingga menghasilkan putusan yang saling tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
"Tinggal sekarang adalah pemerintah negara harus segera merespons, harus di segera dipikirkan adanya peradilan pemilu, itu di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengatur," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
"Maka di UU Nomor 10 Tahun 2016, sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu untuk menjadi electoral justice system-nya, itu harus satu saja, biar enggak ada cabang-cabang. Ini ada (putusan) Bawaslu, ada di MA, PTUN, ada MK, amanat UU 10 tahun 2016 untuk membentuk peradilan pemilu itu harus dipikirkan," tegas Abhan.
Abhan lalu mencontohkan kasus status pencalegan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Banyak lembaga yang bisa mengadili permasalahan pemilu justru menghasilkan putusan yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait pencalonannya sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019. Sementara MK menolak gugatan dan menyatakan OSO harus mundur dari jabatannya.
"Kemarin pun sudah ada perbedaan putusan kasusnya OSO, ada putusan Bawaslu, putusan MA, putusan MK, gimana? Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai electoral process justice system," tutur Abhan.
Atas dasar itu, Bawaslu akan membahas rencana pembentukan peradilan pemilu bersama KPU. Bawaslu berharap pembentukan peradilan pemilu dapat berjalan saat Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada September di 270 daerah.