Berkarya Belum Punya Sikap di Pilpres, Tunggu Putusan MK soal PT 20%

22 Juli 2018 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diklat Caleg Partai Berkarya di Hotel Lorin - Sentul (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diklat Caleg Partai Berkarya di Hotel Lorin - Sentul (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jelang batas pendaftaran capres-cawapres tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018, Partai Berkarya hingga kini belum menentukan sikap dukungan di 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau biasa disebut Tommy Soeharto menegaskan masih terlalu dini partainya menentukan sikap. Sebab, mereka menunggu keputusan MK terkait gugatan batas presidential threshold.
"Dukungan pilpres terlalu pagi memang capres maupun cawapres yang bisa mengusung pun masih bisa berubah," kata Tommy di Sentul, Jawa Barat, Minggu (22/7).
"Juga ada masukan MK masih berproses dari partai yang lain," lanjutnya.
Bagi Tommy, jika menilai harapan sejumlah pihak, tak hanya dua calon saja yang bisa bertarung 2019. Hal ini karena masih membuka peluang calon-calon lainnya.
"Karena tidak hanya 2 capres saja yang ramai diberitakan media, itu memang harapan pihak tertentu," ujarnya.
Sementara, jika melihat konstelasi politik sekarang, Tommy menegaskan tak ada satu partai pun yang bisa mengusung calon sendiri karena harus berkoalisi dengan partai lain.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak ada satu partai pun yang bisa usung capres atau cawapres sendiri, mereka harus berkoalisi karena koalisi itulah," jelasnya.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa partainya masih menunggu hasil akhir dari putusan MK. Sekarang, mereka fokus pada pemenangan Pileg 2019.
"Partai Berkarya masih menunggu keadaan. Karenanya Partai Berkarya fokus pemenangan legislatif," tandasnya.
Diketahui, Sejumlah pihak menggugat aturan mengenai ambang pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan dilayangkan oleh 12 pakar yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Mereka menginginkan agar ketentuan soal ambang batas menjadi 0% alias semua parpol bisa mengusung pasangan capres-cawapres, meski tidak punya kursi di DPR.
ADVERTISEMENT
"Justru karena sangat prinsipnya persoalan ini, maka izinkan kami memperjuangkan lagi hak rakyat Indonesia untuk secara bebas memilih calon presidennya. Kami optimistis dan meyakini bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, berkenan menyidangkan kasus ini secara cepat, dan akhirnya mengabulkan serta mengembalikan hak rakyat Indonesia untuk memilih langsung presidennya, tanpa dibatasi oleh syarat ambang batas pencalonan presiden yang bertentangan dengan UUD 1945," kata Eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6).