Berkas Kasus Hercules Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat

11 Desember 2018 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan dan pendudukan lahan dengan tersangka Hercules ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, setelah dilimpahkan, pihaknya menunggu hingga berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21). Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Polres Metro Jakbar selanjutnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Sudah tahap 1 dengan penyelidikan jaksa kita tunggu. Nanti setelah P21 kita serahkan (barang bukti dan tersangka)," ujar Hengki di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12).
Sementara itu Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan, pihaknya tengah meneliti berkas kasus tersebut. Dia menyebut berkas perkara yang dilimpahkan polisi itu merupakan perbaikan dari berkas pertama yang telah diterima pada 29 November lalu.
Hercules. (Foto: ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Hercules. (Foto: ANTARA FOTO)
"Di P.18/P.19 oleh JPU tanggal 6 Desember 2018. Berkas dikirim kembali oleh penyidik ke Kejaksaan tanggal 10 Desember 2018. Jadi sekarang masih diteliti kembali apakah petunjuk JPU sudah dipenuhi penyidik atau belum," ujar Edy saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Diketahui Hercules Rosario Marshal ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Sejauh ini, Hercules dikenakan pasal dua pasal, yakni Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu menyebut Hercules mengakui semua perbuatannya, termasuk soal penyerangan dan penyerobotan lahan.
“Tersangka cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya,” kata Edy di Mapolres Jakbar, Jakarta Barat, Kamis (22/11).