Berkas Kasus Pembunuhan dr Letty Dilimpahkan ke Kejati DKI

10 Januari 2018 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi pembunuhan dr. Letty di Azzahra  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi pembunuhan dr. Letty di Azzahra (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dr Ryan Helmi terhadap istrinya, dr Letty Sultri, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan berkas dilakukan Minggu (7/1).
ADVERTISEMENT
"Sudah kami limpahkan berkas ke Kejati tapi kita belum pastikan apakah sudah P-21 karena masih menunggu analisis dari jaksa," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Steven Tantuman ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejati DKI. Apabila dinyatakan lengkap, kasus ini segera disidangkan.
Rekonstruksi pembunuhan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi pembunuhan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Nanti kalau sudah dinyatakan P-21 akan kami limpahkan juga tersangka bersama dengan barang bukti. Kita akan segera selesai kasus ini," jelas Steven.
dr Ryan Helmi menembak mati istrinya dr Letty Sultri di Klinik Az-Zahra, Cawang, Jakarta Timur pada 9 November 2017. Helmi nekat membunuh Letty lantaran tidak ingin digugat cerai.
Helmi menembak Letty dengan pistol rakitan jenis Revolver yang dibeli dari seorang perantara bernama Roby. Setelah dilakukan pengembangan Roby mengaku mendapatkan senjata dari Sonny, seorang dokter yang berdomisili di Surabaya. Saat diperiksa, Sonny mengaku membeli senpi tersebut dari oknum anggota TNI AU sekitar tahun 1990 di sebuah acara Perbakin.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, dr Ryan Helmi dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.